Aplikasi Umum & Khusus

PERPRES 95 Tahun 2018 | SPBE | Bag. Kesembilan | Aplikasi SPBE | Pasal 34

Aplikasi SPBE

Aplikasi SPBE digunakan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan layanan SPBE. Aplikasi SPBE terdiri atas:

  1. Aplikasi Umum; dan
  2. Aplikasi Khusus.

Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka. Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Aplikasi Umum

Aplikasi Umum ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum dapat dilakukan oleh Instansi Pusat atau Pemerintah Daerah setelah mendapat pertimbangan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum. Dalam hal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tidak menggunakan Aplikasi Umum, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat menggunakan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum. Dalam menggunakan aplikasi sejenis, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus:

  1. telah mengoperasikan aplikasi sejenis sebelum Aplikasi Umum ditetapkan;
  2. melakukan kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan dan pengembangan aplikasi sejenis;
  3. melakukan pengembangan aplikasi sejenis yang disesuaikan dengan Proses Bisnis dan fungsi pada Aplikasi Umum; dan
  4. mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Aplikasi Umum dan kode sumbernya didaftarkan dan disimpan pada repositori aplikasi SPBE. Repositori Aplikasi SPBE dikelola oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Aplikasi Khusus

Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus didasarkan pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah masing-masing. Sebelum melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarkan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus harus memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi Khusus diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang komunikasi dan informatika.