Privasi
APTIKA DISKOMINFOSP KUTIM | Layanan Publik | Privasi1. Umum
Dengan mengakses sistem elektronik ini, Anda setuju untuk terikat dengan Kebijakan Privasi, semua hukum dan peraturan, dan setuju bahwa Anda bertanggung jawab untuk mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Bacalah dengan seksama Kebijakan Privasi di bawah, sehingga Anda dapat menggunakan layanan ini dengan baik. Bila Anda tidak menyetujui Kebijakan Privasi, sebaiknya Anda tidak meneruskan ke langkah berikutnya.
2. Jenis data yang dikumpulkan
Data yang dikumpulkan adalah data-data berkenaan dengan proses bisnis Bidang Aplikasi Informatika DISKOMINFO SP KUTIM, semisal: data terkait domain dan aplikasi, kebijakan dan prosedur pada cakupan sistem elektronik, pengembangan sumber daya TIK, dan data-data yang berkenaan dengan entitas serta peraturan yang bersinggungan dengannya.
3. Bagaimana dan mengapa digunakan
Data digunakan dengan konsep pengelolaan sistem elektronik sebagaimana diatur dalam peraturan. Data tersebut digunakan untuk ekspektasi pemenuhan kebutuhan tata kelola pemerintahan yang beririsan dengan Bidang Aplikasi Informatika DISKOMINFO SP KUTIM.
4. Dengan siapa data dibagikan
Data dibagikan kepada entitas yang melakukan permintaan informasi atau yang teregister dalam sistem dengan mekanisme yang transparan untuk keperluan pemenuhan misi-misi berkenaan dengan sistem elektronik dalam kaitannya dengan bidang Aplikasi Informatika DISKOMINFO SP KUTIM.
5. Bagaimana itu dilindungi
Data layanan publik dipisahkan dengan layanan admnistrasi. Dalam hal tidak ada staf internal pemerintahan dengan jabatan publik yang terang yang menangani IT Forensik atau IT security, layanan administrasi diupayakan pada mekanisme satu pintu, tertutup, dikondisikan tidak dapat diakses dan dilakukan pengubahan dari luar server host.
Mekanisme permintaan data mengadaptasi peraturan tentang keterbukaan informasi publik, di mana hanya entitas yang memiliki dan menyerahkan identitas yang jelas yang dapat memperoleh informasi publik apabila diizinkan oleh PPID pada cakupan penguasa informasi yang ditentukan.
6. Hak pengguna atas data
Masing-masing pengguna miliki hak atas data yang berada dalam penguasaannya sesuai dengan perannya dan instansi yang menaunginya. Pengembang telah mengkondisikan agar pengguna yang tidak memiliki otoritas agar terhalang dari data-data yang tidak dalam penguasaannya.