Prinsip E-Government
APTIKA DISKOMINFOSP KUTIM | Layanan Publik | E-Government | PrinsipPengelolaan e-Government mengacu kepada Prinsip SPBE pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Pasal 2:
- efektivitas;
- keterpaduan;
- kesinambungan;
- efisiensi;
- akuntabilitas;
- interoperabilitas; dan
- keamanan
Efektifitas
Merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang relevan dengan kebutuhan serta mendukung keberhasilan SPBE.
Keterpaduan
Merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE.
Kesinambungan
Merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus-menerus sesuai dengan perkembangannya.
Efisiensi
Merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE secara tepat guna.
Akuntabilitas
Merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE.
Interoperabilitas
Merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.
Keamanan
Merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.