Prinsip E-Government

APTIKA DISKOMINFOSP KUTIM | Layanan Publik | E-Government | Prinsip

Pengelolaan e-Government mengacu kepada Prinsip SPBE pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Pasal 2:

  1. efektivitas;
  2. keterpaduan;
  3. kesinambungan;
  4. efisiensi;
  5. akuntabilitas;
  6. interoperabilitas; dan
  7. keamanan
Efektifitas

Merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang relevan dengan kebutuhan serta mendukung keberhasilan SPBE.

Keterpaduan

Merupakan pengintegrasian sumber daya yang mendukung SPBE.

Kesinambungan

Merupakan keberlanjutan SPBE secara terencana, bertahap, dan terus-menerus sesuai dengan perkembangannya.

Efisiensi

Merupakan optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang mendukung SPBE secara tepat guna.

Akuntabilitas

Merupakan kejelasan fungsi dan pertanggungjawaban dari SPBE.

Interoperabilitas

Merupakan koordinasi dan kolaborasi antar Proses Bisnis dan antar sistem elektronik dalam rangka pertukaran data, informasi, atau Layanan SPBE.

Keamanan

Merupakan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya yang mendukung SPBE.