APTIKA DISKOMINFO SP KUTIM

Kebutuhan akan pengelolaan domain, aplikasi, e-government, serta pengembangan sumber daya TIK untuk dapat diakses secara pantas namun terbuka, merupakan suatu tantangan tersendiri bagi bidang APTIKA DISKOMINFO SP KUTIM yang memiliki tugas dan fungsi tersebut. Penyampaian yang mudah, akses yang terjangkau, tersedia dengan tingkat ketersediaan yang tinggi, merupakan hal-hal yang menjadi ciri khas sistem elektronik. Untuk itu Sistem Informasi Aplikasi Informatika DISKOMINFO SP hadir untuk memenuhi sisi kebutuhan dan ekspektasi minimum berkenaan tugas dan fungsi bidang APTIKA DISKOMINFO SP KUTIM.
Gambar 1. Pamflet APTIKA
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Pasal 3-d-13, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan bidang Persandian dan urusan pemerintahan bidang Statistik.
Berdasarkan Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik yang selanjutnya disebut DISKOMINFOSP adalah Dinas Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Kutai Timur.
DISKOMINFOSP merupakan unsur Pelaksana urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. DISKOMINFO dipimpin oleh Kepala DISKOMINFOSP yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah.
DISKOMINFOSP beralamatkan di Jl. Prof. Dr. Sudiatmo, Sangatta Utara, Kutai Timur 75683.
Gambar 2. Peta menuju DISKOMINFOSP KUTIM
Aplikasi Informatika merupakan salah satu nama bidang pada Unit Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Kutai Timur.
Gambar 3. Bagan Struktur Organisasi DISKOMINFOSP KUTIM 2023
Bidang Aplikasi Informatika dipimpin oleh kepala bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala DISKOMINFO SP.
Bidang Aplikasi Informatika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis Bidang Aplikasi Informatika.
Dalam melaksanakan tugas, Bidang Aplikasi Informatika menyelenggarakan fungsi:
-
penyiapan bahan perumusan kebijakan Aplikasi Informatika;
-
penyiapan bahan koordinasi perencanaan program Bidang Aplikasi Informatika;
-
penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Pengelolaan Domain dan Aplikasi;
-
penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Pengelolaan e-Government;
-
penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, dan pengaturan teknis Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia;
-
penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang Pengelolaan Domain dan Aplikasi, Pengelolaan e-Government, dan Pengembangan Sumber Daya Teknologi Informasi Komunikasi; dan
-
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala DISKOMINFO SP yang berkaitan dengan tugasnya.
Per tanggal 03 April 2024, Bidang Aplikasi Informatika sekurang-kurangnya memiliki landasan hukum:
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Timur.
-
Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 21 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian.
Adapun maksud dan tujuan dari penyelenggaraan Sistem Informasi Aplikasi Informatika DISKOMINFO SP KUTIM yakni realisasi tugas dan fungsi Bidang APTIKA DISKOMINFO SP KUTIM serta realisasi layanan publik dan layanan administrasi berbasis elektronik.
Proses bisnis yang ditangani oleh Bidang dan Sistem Informasi Aplikasi Informatika DISKOMINFO SP KUTIM yakni mencakup namun tak terbatas kepada pengelolaan domain dan aplikasi, pengelolaan e-government, dan pengembangan sumber daya TIK.
Proyeksi hasil berkenaan Bidang dan Sistem Informasi Aplikasi Informatika DISKOMINFO SP KUTIM yakni mencakup namun tak terbatas kepada domain dan aplikasi yang terinventaris dan terkelola; kebijakan dan prosedur lingkup e-government yang terinventaris dan terkelola; sarana digital pengembangan sumber daya TIK.
Pada akhirnya, Bidang dan Sistem Informasi Aplikasi Informatika DISKOMINFO SP KUTIM diharapkan memiliki relevansi terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan penyelenggarannya, memiliki relevansi terhadap kebutuhan, permintaan/ demand, serta ekspektasi pemerintah maupun non pemerintahan terkait penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam cakupan aplikasi informatika.
Apabila ada kritik dan saran yang membangun, dapat melakukan akses dan entri pada aptika-diskominfo.kutaitimurkab.go.id, aptika-diskominfo.kutaitimurkab.go.id, atau dapat menghubungi Staf APTIKA pada laman Kontak.