Coretax dan Permasalahan yang Dapat Dijumpai Pegawai Pemerintah Wajib Pajak
8
Bukti Potong Elektronik (BPE) merupakan dokumen akuntabilitas rutin tahunan yang wajib dikelola oleh petugas keuangan maupun pegawai. Mulai tahun 2026, pembuatan BPE tahun pajak 2025 dialihkan dari DJP Online ke sistem Coretax DJP.
Sebagai sistem baru yang berlaku sejak 1 Januari 2025, Coretax DJP mungkin membingungkan bagi sejumlah wajib pajak, termasuk ASN. Berikut adalah beberapa kendala umum dan solusinya:
1. Aktivasi Akun Wajib Pajak
Saat mengakses Coretax DJP untuk aktivasi, Anda perlu melengkapi formulir. Bagi wajib pajak perorangan, pilih jenis "Orang Pribadi atau Warisan Belum Terbagi". Sistem akan otomatis menampilkan formulir yang sesuai.
Kendala dapat muncul pada tahap verifikasi nomor telepon melalui SMS. Jika kode tidak diterima, pastikan nomor Anda memiliki saldo pulsa yang cukup, upayakan agar saldo pulsa anda tidak kurang dari sekitar Rp1.500,00. Setelah aktivasi, Anda akan diminta melakukan reset password sebelum dapat login kembali.
2. Navigasi Formulir yang Kompleks
Banyaknya kolom isian pada Coretax sering kali membingungkan. Tips praktisnya: jika ragu, Anda dapat langsung submit form. Sistem akan memberikan peringatan validasi dengan warna mencolok hanya pada kolom yang wajib diisi. Ini membantu Anda fokus pada data esensial.
Permasalahan yang tidak tuntas pada Probis ini adalah keabsahan data. Tidak ada syarat data masukan pengguna harus diverifikasi oleh verifikator/auditor (ahli perpajakan pada instansi pegawai yang bersangkutan pada bidang urusan keuangan). Jika Probis ini mensyaratkan TTE oleh verifikator, maka data yang telah dilakukan penandatanganan oleh pengguna seharusnya menjadi lebih dapat dipertanggungjawabkan.
3. Tanda Tangan Elektronik
Setelah mengisi formulir SPT dan L-1, Anda wajib melakukan tanda tangan elektronik. Jika opsi penyedia TTE tidak muncul pada daftar pilihan, Anda harus mengaturnya terlebih dahulu. Caranya: masuk ke menu Profil Saya, klik Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik, isi formulir, dan tentukan Passphrase Anda, jangan lupa untuk mencatat passphrase yang telah Anda masukkan, karena akan diminta saat melakukan penandatanganan elektronik. Setelah disubmit, opsi TTE seharusnya muncul saat proses bayar dan lapor.
Penutup
Demikian artikel Coretax dan Permasalahan yang Dapat Dijumpai Pegawai Pemerintah Wajib Pajak, berikut artikel lain yang mungkin berkenaan dengan Anda: Optimalisasi AI untuk Pekerjaan dan Kehidupan yang Lebih Baik.