Dasar Legitimasi SDM, Sertifikat, Pengalaman atau Kompetensi
17
Di sebagian dunia swasta, sertifikasi internasional/BNSP merupakan alat bukti yang memiliki nilai tambah, sebab sebagian dunia swasta tidak memiliki standar acuan internal yang tersedia dan dapat digunakan. Apakah ini berlaku di pemerintahan?
1. Sertifikat, Pengalaman dan Kompetensi
1.1 Sertifikat
Sertifikat: tanda atau surat keterangan (pernyataan) tertulis atau tercetak dari orang yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti pemilikan atau suatu kejadian.[1]
Dalam konteks teknologi, informasi, komunikasi, sertifikat mengacu kepada dokumen (fisik/digital) dengan standar tata naskah tertentu yang berisi pengakuan dari pihak penyelenggara kegiatan sertifikasi bahwa seseorang telah melalui proses asesmen atau proses literasi tertentu.
Ketersediaan sertifikat menjamin bahwa itu dikeluarkan oleh suatu badan publik, dan ketersediaan itu juga menjamin bahwa peserta telah melalui proses literasi tertentu, namun sertifikat tidak menjamin bahwa peserta pasti kompeten dalam segala lini/aspek pada tiap-tiap objektif pembelajaran. Sertifikat juga tidak menjamin bahwa jika peserta dalam penerapannya melakukan suatu keterampilan/keahlian tertentu tidak mengikuti fundamental keilmuan yang diajarkan, maka ia salah dalam segala jenis standar.
Sertifikasi standarisasi internasional dalam konteks TIK lebih akurat dalam konteks:
- pelamar kerja (pada badan publik swasta) yang telah berpengalaman dan kompeten dalam bidang keilmuan tersebut, lalu mengikuti program fast track untuk pengayaan dan kemudian mengikuti asesmen untuk sertifikasi;
- kursus (regular/non fast track) untuk pengenalan dasar suatu expertise area yang hendak didalami. Lumrahnya peserta jenis ini telah memiliki tujuan yang jelas (mengetahui passion, pra syarat suatu profesi yang hendak dilamar);
- regulator tingkat nasional/internasional. Telah bertahun-tahun berpengalaman dalam bidang keilmuan, memiliki kompetensi, familiar/memiliki penguasaan wawasan/keilmuan atas regulasi yang ada, memiliki sasaran kinerja/diembankan tugas membuat regulasi/pedoman teknis;
- pengayaan/penyegaran pengetahuan, membuka pandangan/perluasan wawasan sehingga jajaran praktisi TI pemerintahan memiliki bahan perbaikan kegiatan di RHK SKP tahun mendatang jika ada RHK Organisasi yang turun berkenaan dengannya atau jika ada inisiatif pribadi untuk perbaikan pada RHK SKP Individu yang tidak turun dari RHK Organisasi.
1.2 Pengalaman
Pengalaman: yang pernah dialami (dijalani, dirasai, ditanggung, dan sebagainya).[2]
Bagi seorang praktisi, tenaga ahli, atau perusahaan di bidang TIK, pengalaman merujuk pada akumulasi pengetahuan, keterampilan, dan jam terbang dalam menangani proyek-proyek teknologi. Fokus utama yakni portofolio keahlian seperti pengembangan perangkat lunak (software development), bahan CV jika wujud pengalaman adalah konfigurasi-konfigurasi dan troubleshoot jaringan komputer, keamanan siber (cybersecurity), atau analisis data yang tak terdokumentasikan.
Pengalaman menjamin seseorang telah melalui masa praktik tertentu. Memunculkan kesan lebih menjanjikan dalam konteks wawasan dalam cakupan keilmuan. Namun pengalaman tidak menjamin seorang praktisi melakukan segalanya 100% benar atau 100% salah, karena benar dan salah mengikuti pemilihan standar apa yang sedang digunakan.
1.3 Kompetensi
Kompetensi yakni: 1 kewenangan (kekuasaan) untuk menentukan (memutuskan sesuatu); 2 Ling kemampuan menguasai gramatika suatu bahasa secara abstrak atau batiniah.[3]
Menurut pakar, kompetensi mengacu kepada pengertian pengetahuan pemakaian bahasa yang ideal mengenai kaidah gramatikal, sedangkan performansi (performance) adalah realisasi nyata pengetahuan penutur dalam tuturan yang di dalamnya tercakup berbagai faktor sosial, fisik, dan kejiwaan (Kaseng, 1992:90).[4]
Kompetensi dalam konteks Teknologi informasi Komunikasi dapat mengacu kepada pengertian: kombinasi terukur antara pengetahuan (knowledge), keterampilan (skills), dan sikap (attitude) yang diperlukan seseorang untuk menggunakan, mengelola, dan menemukan suatu temuan guna menyelesaikan masalah atau mencapai tujuan tertentu melalui penerapan teknologi, informasi, komunikasi.
Kompetensi memiliki karakteristik, yakni persistensi. Kompetensi tidak berangkat dari satu lembar sertifikat. Kompetensi berangkat dari pedoman/petunjuk yang menyampaikan pelaku dari titik awal ke titik tujuan dengan cara yang tidak menyimpang.
Ketersediaan pedoman/petunjuk itulah sebenarnya yang menjadi kunci utama. Bagaimana itu dapat tersedia setiap saat, sehingga jika ada yang perlu arah atau ketika lebih dari satu pihak berselisih, maka jalan keluarnya adalah membuka kembali pedoman yang berisi cara yang benar, cara yang seharusnya. Cara yang bisa ditempuh semua, dan bukan cara yang eksklusif hanya dapat ditempuh pemangku kepentingan.
Bagaimana seorang pegawai dapat menjadi persisten? Dengan cara menuliskan Rencana Hasil Kerja di awal tahun dan atau ditugaskan. Lalu SKP ditetapkan. Sehingga sepanjang tahun pegawai itu akan melakukan hal yang sama, secara terus-menerus. Dari yang semula mencoba-coba, menjadi familiar. Dari familiar menjadi lancar/terampil. Keterampilan yang diperdalam akan menjadi keahlian. Keahlian dan keterampilan itulah yang secara praktik kita kenali sebagai "Kompetensi".
Sehingga jika ada pertanyaan, apakah Pengelola Teknis itu harus tersertifikasi, harus berpengalaman? Jawabnya adalah harus ditentukan pada dokumen kebijakan dan perlu dibentuk dari SKP Individu Awal Tahun. Karena standar pemerintahan yang digunakan adalah tata naskah. Bisa dilihat pada regulasi dan dasar Uraian Tugas, bahwa uraian tugas Pengembangan itu letaknya berbeda/setelah dengan uraian tugas inti. Dalam Anjab lama justru pengembangan tidak memiliki tempat pada uraian tugas sama sekali.
Bicara tentang pendistribusian tugas, ini menjadi terang dan mudah diadili ketika ada dokumen kebijakan yang mengatur pendistribusian melalui SK Tim Kerja. Pembuatan RACI dalam menyematkan tugas kepada individu melalui SK Tim Kerja menjadi dapat diminimalisir kesalahannya atau dapat berangkat dari hal-hal berikut:
- Apa tugas dan fungsi bidang?
- Apa isi dokumen perencanaan: RENSTRA, RPJMD, RENJA, PK, RKT?
- Apa isi lembar kerja permasalahan?
- Apa potensi pembuatan daftar data seluruhnya pada cakupan tugas bidang?
- Apa potensi pembuatan daftar statistik seluruhnya pada cakupan tugas bidang?
- Apa potensi pembuatan daftar informasi publik seluruhnya pada cakupan tugas bidang?
- Apa daftar dokumen lain yang lebih merepresentasikan output standar pelayanan/SOP bidang?
- Apa pangkat/golongan bawahan langsung?
- Berapa usia bawahan langsung?
- Apa gelar bawahan langsung?
- Apa uraian tugas bawahan langsung berdasarkan Anjab ABK?
- Apa uraian tugas yang secara de facto dihasilkan berdasarkan SKP Individu di tahun-tahun sebelumnya?
- Apa bidang minat bawahan langsung? (untuk penelusuran potensi penyematan tugas di masa mendatang)
- Apa bidang bakat/expertise area/riwayat kerja bawahan langsung sebelum dan setelah masuk kedinasan? (untuk penelusuran potensi penyematan tugas dengan sifat beban yang lebih)
Semakin singkron dari poin awal hingga akhir, terutama masalah kompetensi, pangkat dan usia, serta positioning tim kerja, maka semakin kecil gap/potensi konflik kepentingan yang mungkin terjadi dalam satu tahun penuh penerapan SK Tim Kerja.
Dari parameter itu kita bisa melihat, bahwa pekerjaan pemerintah itu sebenarnya banyak walaupun dibagi-bagi seluruhnya secara merata, sehingga jika ada kondisi idle, itu indikasi adanya perencanaan program kinerja tahunan pegawai yang kurang cukup baik/memadai.
Dari parameter itu juga kita bisa melihat, bahwa menentukan sesuatu dengan menyisakan sedikit kekeliruan saja, bisa berpotensi menghadirkan konflik kepentingan menahun, lalu bagaimana segalanya bisa lebih baik atau baik-baik saja jika tidak ada SK Tim Kerja yang adil dengan positioning SDM, penugasan, RACI yang tepat?
2. Problematika Fungsi Sertifikat
2.1 Antara Standar Pemerintah, Standar Internasional, Standar Kebutuhan dan Ekspektasi
Ketika kita melangkah ke DevOps Engineering, di 3-7 tahun awal kita mungkin lazim mendengar istilah ISO 27001, GDPR, CEH, ITIL, Cobit/Togaf/GCIO, DAMA DM-BoK, CCNA/MTCNA dan seterusnya. Namun ketika kita masuk ke Pemerintahan Digital, di mana tempat untuk menerapkan semua itu? Jawaban normatifnya adalah menyerap, mencerna dan menguraikannya secara tepat pada Undang-undang beserta seluruh produk hukum turunannya.
Lantas apa sebenarnya fungsi dari sertifikasi bagi orang-orang daerah jika muatan sertifikasi itu hanya bermanfaat secara langsung bagi konseptor regulasi dan penyusun standar teknis tingkat nasional? Jika jawabnya harus "pengembangan kompetensi", maka portofolio apa yang bisa menjadi bukti kompetensi? Bagaimana mengaksesnya dan materinya berdasarkan standar retensi arsip?
Inilah yang sering disalah artikan terkait 'sertifikasi'. Sering kali sertifikat tanpa lampiran portofolio itu dijadikan dasar legitimasi atas status "Kompeten".
Setelah terjun ke dunia Pemerintahan Digital, ternyata Pemerintah sudah terlebih dahulu memiliki standar sebelum pegawai mengantungi sertifikat. Ada Perpres SPBE dan Perpres Pemdi. Di mana letak semua standar sertifikasi itu? Semua sudah tersematkan pada standar yang dikeluarkan pemerintah bagi yang mencermati. SPBE, Pemdi, Tauval/Eval, untuk standar internasional perihal keamanan telah di serap ke dalam Indeks-KAMI, begitu masuk ke Kutim ada lagi Juknis dengan segenap audit item yang diminifikasi dari regulasi Indonesia dan Standar-standar Internasional. Acuan auditnya sudah gamblang. Standar kompetensi tersedia minimum dan ideal. Dokumen input, proses, output sudah komprehensif pada SOP.
Dasar legitimasi-pun mengacu kepada kualifikasi pelaksana yang berorientasi durasi pengalaman penerapan atas standarisasi dan bidang keahlian. Tertulis pada SOP, SK Tim Kerja. Seolah-olah jalan untuk kontribusi Sertifikasi di sana hanya jika masuk pada standar (Juknis, SOP). Polemik itu muncul lagi jika standar menukil materi yang sifatnya restricted-proprietary (aset swasta) sehingga regulator yang berhati-hati perlu mencari kembali literatur-literatur yang sifatnya terbuka, atau mengambil referensi dari AI agar tidak berkasus hak kekayaan intelektual.
Sehingga secara praktis dapat disimpulkan bahwa Sertifikasi Internasional/BNSP itu tidak berpengaruh secara langsung (primer) terhadap mutu penerapan tata kelola di daerah. Jika tidak ada sekalipun, maka segalanya dapat berjalan (sekunder), namun kurang 'kaya' dari sisi jangkauan pengetahuan. Sehingga sifat dari kegiatan sertifikasi standar internasional ini tidak salah jika dikatakan kebutuhan tersier dalam konteks literasi digital.
Polemik lain muncul ketika suatu aturan sudah mengadopsi regulasi yang ada, sudah menyematkan standar internasional pada saat sertifikasi, namun apa yang diatur pada regulasi, jauh dari kebutuhan konstitusional/SDM. Semisal ada sertifikasi GCIO, pada saat sesi fast track, peserta yang tidak punya landasan keilmuan 'stres', peserta yang terbiasa dengan digitalisasi pemerintahan hanya mengerti daftar data, dokumen informasi publik, daftar statistik, aplikasi. Mencari titik temu antara keilmuan dan output, itu suatu kendala tersendiri, kendatipun dalam terapannya ilmu itu sebenarnya berguna dan tersemat secara halus pada dokumen Juknis dan prosedur.
Contoh lain semisal dari sisi regulasi pemerintah harus menggunakan pusat data nasional, sementara yang diperlukan pengelola teknis jenis tertentu adalah akses, standarisasi user tenant dengan capaian tertentu, tier, fitur-fitur tertentu. Sehingga pengetahuan-pengetahuan berkenaan regulasi, ISO, dan seterusnya, justru menjadi kesalahan jika kembali 'diwajibkan' pada dokumen pedoman/Juknis bagaimanapun kondisinya. Karena tidak menjawab apa yang benar-benar diperlukan pelaksana TI.
Sehingga jurang pemisah yang lebar itu menjadi maslahat jika dijembatani dengan aturan di daerah agar jajaran pelaksana, praktisi, supervisi dapat mengikuti seluruh regulasi, pada seluruh jenjang konkuren pemerintahan, dapat memilih banyak pilihan disiplin ilmu, sekaligus terpenuhi kebutuhan dasar digitalisasinya yang belum kunjung diakomodasi melalui regulasi.
2.2 Tidak Ada di SKP Awal Tahun, Maka Kinerja Kompetensi Sertifikasi Itu 'Tidak Ada'
Peserta melalui prosesi literasi, asesmen, pulang ke kampung halaman dengan sertifikat. Kembali ke meja kerja. Di meja kerja yang dibuka yakni komputer dengan pekerjaan apa yang tercakup pada RHK SKP di bulan itu.
Apakah RHK SKP memiliki uraian sebagaimana objektif pada proses literasi? Belum tentu. Terkecuali supervisi memiliki 'daya penerawangan' dalam bentuk perencanaan yang matang di awal tahun bahwa SDM A pada tahun ini ditentukan mengikuti literasi A, B pada literasi B, dan seterusnya, sehingga pada RHK Organisasi supervisi tersebut berisi uraian tugas yang mana jika diturunkan kepada bawahan langsung maka akan menjadi terapan literasi apa yang direncanakan. Lalu di awal tahun RHK Organisasi diturunkan melalui matriks pembagian peran dan hasil kepada ketua tim kerja. Lalu diturunkan lagi kepada anggota kelompok kerja. Pertanyaan kuncinya yakni, regulasi mana yang menggaransi bahwa supervisi di daerah, ada yang menjadi cukup profesional sebagaimana permisalan itu dalam memimpin di daerah? Jika tidak cukup profesional, maka siapa yang responsible? apa konsekuensi? Inilah faktor-faktor yang sangat berpengaruh terhadap mutu kinerja kepegawaian dalam menjalani kehidupan ASN sepanjang satu tahun penuh. Profesionalisme supervisi.
2.3 Menggunakan Standar Sertifikasi Secara Identik Dapat Menafikan Standar Pemerintah
ISO 27001 dan GDPR, adalah dua kata kunci di antara sekian banyak standar yang menjadi acuan dalam dunia profesional. Supervisi A diasumsikan mengikuti literasi sertifikasi untuk itu. Pulang dengan sertifikat. RHK SKP menunjang. Implementasi. Apa yang terjadi? Indeks-KAMI dan UU Pdp dipinggirkan. Ingin dipakai semua? maka kita harus kembali lagi ke materi himpunan pada mata pelajaran matematika di sekolah dasar. Irisan dan gabungan.
Apa irisan antara ISO 27001 dengan Indeks-KAMI? Apa gabungan antara ISO 27001 dengan Indeks-KAMI? Jika implementasi Indeks-KAMI dan ISO 27001, maka penuhkan form isian Indeks-KAMI, terutama yang beririsan, lalu sisanya melengkapi gabungan antara Indeks-KAMI dan ISO 27001.
Rule yang sama juga diimplementasi dengan UU PDP dengan GDPR, jika ingin hasil yang lebih sempurna, ini menjjadi lebih kompleks karena UU PDP erat kaitannya dengan UU KIP dan regulasi sejenis dari sisi regulasi Komisi Informasi. Maka di sana bukan GDPR sebagai pembanding, melainkan juga apa hal-hal terkait UU KIP dan regulasi Komisi Informasi. Jika informasi publik berkala, serta-merta, setiap saat maka rule seperti apa, jika informasi publik yang dikecualikan maka bagaimana behavior app dalam menangani 'sifat' dokumen, dan seterusnya.
Dalam kondisi normatif, memang perlu ditentukan minimal satu standar acuan dan sebaiknya yang dipilih di awal waktu yakni regulasi pemerintah. Dalam kondisi pelaksana memiliki kompetensi di atas dari sekadar penerima sertifikat, semisal kompetensi sudah mencapai pembanding regulasi, maka barulah mungkin untuk melakukan pensinergian regulasi. Jika tidak maka yang terjadi adalah menafikan standar pemerintah tanpa ada kendala/dasar/telaahan yang cukup kuat untuk menjadi alasan.
3. Kondisi Kegiatan Sertifikasi Menjadi Manfaat untuk Pemerintahan
3.1 Regulasi Pemerintah Pusat sebagai Benang Merah Tersedia, Dapat Dievaluasi dan Dimutakhirkan
Ada timing yang tepat untuk kegiatan Sertifikasi Internasional. Kapan? Ketika penerapan tata kelola sudah dijalankan, stabil selama 1-3 tahun dan tiba masa evaluasi.
Di saat-saat itu, insight boleh jadi berguna/diperlukan. Bahwa standar itu bukan hanya standar pemerintah saja. Bahwa apa yang dikira sempurna itu sebenarnya bisa ditingkatkan/disempurnakan, dan seterusnya.
Ini baru dapat dijalankan jika pemerintah pusat telah memiliki sikap sebagai perintis. Kita dapat amati itu dari ketersediaan regulasi. Ketika ada regulasi yang tepat, barulah daerah dapat mengikuti. Sebagai contoh, kita bisa amati bagaimana penerapan Pemdi dan Smart City di daerah. Begitu masuk ke bagian dasar jika membuat laporan/rancangan kebijakan daerah, dengan percaya diri konseptor menulis Perpres 95/2018, R-Pemdi, SE keterpaduan, Kebijakan Tauval/Eval, dan seterusnya. Begitu ada kegiatan smart city, nyaris semua yang telah mengetahui dasar itu 'hanya' master plan, menjadi vakum. Karena memang tidak ada acuannya.
Maka regulasi pemerintah pusat adalah bobot terbesar dan poin terpenting. Jika tersedia, baik dan benar sekalipun, sampai di daerah penerapannya belum tentu benar, bagaimana lagi jika tidak ada/tidak baik/menyimpang?
3.2 Pedoman/Petunjuk Teknis untuk Penerapan di Daerah Tersedia, Dapat Dievaluasi dan Dimutakhirkan
Sekarang regulasi pemerintah pusat tersedia. Apakah logis untuk diterapkan di daerah? Tentu ada yang namanya pemerintahan konkuren, di mana pemerintahan dipetakan berdasarkan jenjangnya. Sehingga dalam terapannya, jika seseorang membaca regulasi pemerintah pusat saja dan melakukan penafsiran dengan gaya tekstual bahwa koordinasi itu ke kementerian, maka ini dapat diluruskan, bahwa di daerah, untuk urusan tertentu, tidak juga langsung dinas luar ke kementerian, dapat berkoordinasi dulu ke 'cabang' di daerah. Jika memang tidak ada regulasi, acuan atau rancangan yang mengakomodasi, dapat berkonsultasi dulu ke perangkat lain terkait atau ke provinsi, dan seterusnya. Inilah mengapa menjadi penting pedoman/petunjuk teknis di daerah itu tersedia dan komprehensif untuk hal-hal yang sifatnya pokok. Agar hal sepele, eskalasinya tidak terlalu jauh. Dapat diselesaikan secara internal di daerah.
Namun ini tidak menafikan hubungan kerja sama antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah, dalam beberapa hal, contoh: konteks arsitektur, memang ketiga jenjang pemerintah ini perlu duduk dalam satu forum di awal waktu atau pertemuan berkala. Karena membicarakan hal yang kompleks/abstrak tidak selalu dapat berhasil dengan mekanisme literasi satu arah (streaming, tulisan pada situs web/dokumen). Perlu komunikasi dua arah, persuasi, tanya jawab, umpan balik, dst.
3.3 Semua Prosedur Berkenaan Asesmen dan Service Delivery 'Cukup'
Regulasi pemerintah pusat ada, pedoman di daerah ada. Lalu apa standar penilaiannya? Ini juga perlu dijelaskan pada pedoman/Juknis, lebih terstruktur lagi jika sifatnya 'include' kepada SOP melalui lampiran pedoman/Juknis sebagai dependensi. Bahwa diperlukan kegiatan diseminasi dan penilaian. Bahasa yang digunakan di Uraian Tugas akan mengacu kepada seminar, konferensi, simposium, dsb. Bahasa yang lumrah di dunia Pemdi yang lazim digunakan yakni asesmen, namun intinya sama. Prosedur dan kegiatan ini menjadi penting guna memastikan:
- tidak ada PIC manapun yang memiliki wewenang yang dilangkahi kewenangannya. Bisa dibayangkan jika ada Supervisi atau pengelola teknis datang ke Diskominfosp, tanya terkait bagaimana cara menaruh aplikasi untuk hosting, diarahkan kepada Bapak/Ibu Abc. Bagaimana dengan kepala seksi/ketua pokja lain yang memiliki wewenang? dicampakkan? tentu ini bukan pemerintahan yang demokratis. Ini lebih dekat kepada pemerintahan oligarki/feodalisme. Bukan Indonesia;
- peserta/calon pengelola teknis itu ada, makhluk hidup dan pegawai pemerintah. Ketika sampai kepada pertanyaan, aplikasi A ini siapa pengelola teknisnya? Bisa minta rincian penjelasan untuk Probis-nya? Ada API yang mau diminta/diintegrasikan, atau ada Probis yang hendak disinergikan. Dijawab coba tanya ke NOC/SOC. Ditanya ke NOC/SOC, dijawab bahwa aplikasi didapatkan dari OPD/Badan A, B, C. Dikembangkan oleh Konsultan IT. Atau mungkin ada jawaban lain yang lebih parah, ini ada beberapa kekurangan yang intinya mending buat baru. Yang ditanya pengelola teknis. Jawabannya seperti permainan bola ping-pong. Tidak tampak wujud destinasi, tidak ada end to end bagan SOP, hanya ada ketiadaan dan ketidakjelasan serta kompleksitas (VUCA). Tentu tidak mungkin kita menulis pada atribut meta data aplikasi itu bahwa pengelola teknisnya hantu. Pelaksana atas kegiatan pada bab satu ditangani hantu, pada bab landasan teori adalah hantu, desain dan perancangan sistem dikerjakan hantu, implementasi dilakukan hantu. Dari hantu menyerahkan kepada Diskominfosp. Ini bukan sesuatu yang dapat diterima rasio akal sehat;
- peserta/calon pengelola teknis itu legitimate. Ketika sampai ke form isian domain, maka di sana ada field untuk dasar dan ada field untuk pengelola teknis/pengguna utama sistem. Jika diisi oleh pengguna tertentu, maka dasar legitimasinya apa? asumsikan diisi "kata atasan". Bagaimana sistem bisa redirect ke https://kataatasan.anda? Sistem maupun pegawai pemerintahan tidak ada yang bisa memegang akuntabilitas 'kata atasan'. Bahkan draft itu lebih bisa jadi dasar legitimasi karena memang ada regulasi yang mengacu kepada aktivitas publikasi rancangan kebijakan untuk transparansi pemerintahan. Maka sekurang-kurangnya ada judul kebijakan, ada nama, ditugaskan untuk, dan seterusnya, sebagaimana seharusnya, baik Surat Tugas, Keputusan, lainnya.
- ada input, pelaksana, output. Memastikan bahwa tata kelola itu output-nya tata kelola, bukan screenshot. Ada bedanya laporan harian dengan tata kelola. Semuanya sama-sama memiliki standar, namun standarnya memang berbeda. Ini diatur dengan cukup rinci pada SOP. Inilah yang menjadikan kualifikasi pelaksana itu menjadi krusial, penting, fundamental. Jika hanya diisi mengantungi sertifikat A, B C, maka sertifikat itu tidak menjamin bahwa pelaksana itu sudah pernah menjalani kehidupan sebagai seorang praktisi pelaksana kebijakan sekaligus DevOps Engineer, jika menjalani sekalipun, belum tentu menjalani dengan standar tata kelola yang memadai, atau mungkin pertanyaan yang lebih akurat itu apakah standar tata kelola itu ada? sudah didiseminasikan? apakah fungsi supervisi itu ada dalam proses penyusunannya?
3.4 SDM Pelaksana, Praktisi/Peserta, Supervisi Telah Menerapkan Pedoman dan Perlu Pengayaan/Penyegaran Disiplin Keilmuan
Pedoman sudah ada, sudah dijalankan. Jika pelaksana berjalan lurus, maka aman. Namun bagaimana jika pelaksana itu mulai menyimpang sedikit demi sedikit oleh hegemoni, atau bagaimana jika pedomannya yang perlu penyempurnaan/ditingkatkan? Perlu wawasan yang benar dan terstandarisasi untuk masing-masing disiplin keilmuannya sebagai acuan/untuk mengisi perubahan, penyempurnaan, peningkatan.
Di sinilah peran sertifikasi itu menjadi bernilai. Bukan karena sertifikatnya, tapi karena materi/wawasan kelimuannya yang telah terstandarisasi, menggunakan acuan internasional, telah berjalan dan disempurnakan bertahun-tahun dan dapat diadopsi/diadaptasi.
Penutup
Dalam konteks kematangan kebijakan, prosedur, Juknis, sebenarnya sertifikasi itu lebih kepada mengembangkan SDM yang ada dengan literasi, namun ada satu proses yang sifatnya lebih primer, yakni uji materi. Uji materi secara praktis sebenarnya telah dapat dilakukan melalui prompting dengan AI sepanjang meta data tabel cukup akurat. Lebih sempurna jika melakukan pencarian umpan balik (kuisioner) ke jajaran akademisi pada disiplin ilmu terkait, praktisi yang kredibel. Jika anggaran bukan kendalanya, maka uji materi lebih sempurna lagi jika melibatkan konsultan IT, karena konsultan IT lumrahnya tidak sebatas telah melalui literasi cakupan keilmuan sertifikasi melainkan juga praktisi yang telah bertahun-tahun beradaptasi dengan materi sertifikasi, berurusan dengan regulasi serta beririsan dengan penerapan di dunia nyata.
Referensi
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (t.t.). Sertifikat. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Diambil 14 Oktober 2026, dari https://kbbi.web.id/sertifikat.
- JagoKata. (t.t.). Arti kata pengalaman. Diambil 14 Oktober 2026, dari https://jagokata.com/arti-kata/pengalaman.html
- Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. (t.t.). Kompetensi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Daring. Diambil 14 Oktober 2026, dari https://kbbi.web.id/kompetensi.
- Universitas Negeri Semarang. (t.t.). Perbedaan Kompetensi dan Performansi dalam Linguistik: Analisis Mendalam. StuDocu. Diambil 14 Oktober 2026, dari https://www.studocu.id/id/document/universitas-negeri-semarang/linguistik/perbedaan-kompetensi-dan-performansi/45157244.