Indikator SPBE Berdasarkan Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020

Jumat, 11 Juli 2025 11:22 siang
Ami Arief
Artikel
Views 397

Sebagaimana tersurat pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Pasal 71 ayat (3), maka Penyelenggara Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) wajib melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan SPBE pada masing-masing Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk

  • mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah;
  • meningkatkan kualitas penerapan SPBE pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
  • meningkatkan kualitas pelayanan publik pada Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Struktur penilaian tingkat kematangan SPBE terdiri atas:

  • domain, merupakan area penerapan SPBE yang dinilai;
  • aspek, merupakan area spesifik penerapan SPBE yang dinilai; dan
  • indikator, merupakan informasi spesifik dari aspek penerapan SPBE yang dinilai, di mana sebuah domain terdiri dari satu atau beberapa aspek dan sebuah aspek terdiri dari beberapa indikator.

 

Berikut struktur penilaian tingkat kematangan SPBE

Domain 1. Kebijakan Internal SPBE

  • Aspek 1. Kebijakan Internal Tata Kelola SPBE
    • Indikator 1. Tingkat kematangan kebijakan internal arsitektur SPBE
    • Indikator 2. Tingkat kematangan kebijakan internal peta rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
    • Indikator 3. Tingkat kematangan kebijakan internal manajemen data
    • Indikator 4. Tingkat kematangan kebijakan internal pembangunan aplikasi SPBE
    • Indikator 5. Tingkat kematangan kebijakan internal layanan Pusat Data
    • Indikator 6. Tingkat kematangan kebijakan internal layanan jaringan intra Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
    • Indikator 7. Tingkat kematangan kebijakan internal penggunaan sistem penghubung layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
    • Indikator 8. Tingkat kematangan kebijakan internal manajemen keamanan informasi
    • Indikator 9. Tingkat kematangan kebijakan internal audit teknologi informasi dan komunikasi
    • Indikator 10. Tingkat kematangan kebijakan internal tim koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah 

Domain 2. Tata Kelola SPBE

  • Aspek 2. Perencanaan Strategis SPBE
    • Indikator 11. Tingkat kematangan Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
    • Indikator 12. Tingkat kematangan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
    • Indikator 13. Tingkat kematangan Keterpaduan Rencana dan Anggaran SPBE
    • Indikator 14. Tingkat kematangan Inovasi Proses Bisnis SPBE
  • Aspek 3. Teknologi Informasi dan Komunikasi
    • Indikator 15. Tingkat kematangan Pembangunan Aplikasi SPBE
    • Indikator 16. Tingkat kematangan Layanan Pusat Data
    • Indikator 17. Tingkat kematangan layanan Jaringan Intra Instansi Pusat/pemerintah Daerah
    • Indikator 18. Tingkat kematangan penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
  • Aspek 4. Penyelenggara SPBE
    • Indikator 19. Tingkat kematangan pelaksanaan Tim Koordinasi SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
    • Indikator 20. Tingkat kematangan kolaborasi penerapan SPBE

Domain 3. Manajemen SPBE

  • Aspek 5. Penerapan Manajemen SPBE
    • Indikator 21. Tingkat kematangan Penerapan Manajemen Risiko SPBE
    • Indikator 22. Tingkat kematangan Penerapan Manajemen Keamanan Informasi
    • Indikator 23. Tingkat kematangan Penerapan Manajemen Data
    • Indikator 24. Tingkat kematangan Penerapan Manajemen Aset TIK
    • Indikator 25. Tingkat kematangan Penerapan Kompetensi Sumber Daya Manusia
    • Indikator 26. Tingkat kematangan Penerapan Manajemen Pengetahuan
    • Indikator 27. Tingkat kematangan Penerapan Manajemen Perubahan
    • Indikator 28. Tingkat kematangan Penerapan Manajemen Layanan SPBE
  • Aspek 6. Pelaksanaan Audit TIK
    • Indikator 29. Tingkat kematangan pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE
    • Indikator 30. Tingkat kematangan pelaksanaan Audit Aplikasi SPBE
    • Indikator 31. Tingkat kematangan pelaksanaan Audit Keamanan SPBE

Domain 4. Layanan SPBE

  • Aspek 7. Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik
    • Indikator 32. Tingkat kematangan Layanan Perencanaan
    • Indikator 33. Tingkat kematangan Layanan Penganggaran
    • Indikator 34. Tingkat kematangan Layanan Keuangan
    • Indikator 35. Tingkat kematangan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa
    • Indikator 36. Tingkat kematangan Layanan Kepegawaian
    • Indikator 37. Tingkat kematangan Layanan Kearsipan Dinamis
    • Indikator 38. Tingkat kematangan Layanan Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
    • Indikator 39. Tingkat kematangan Layanan Pengawasan Internal Pemerintah
    • Indikator 40. Tingkat kematangan Layanan Akuntabilitas Kinerja Organisasi
    • Indikator 41. Tingkat kematangan Layanan Kinerja Pegawai
  • Aspek 8. Layanan Publik Berbasis Elektronik
    • Indikator 42. Tingkat kematangan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik
    • Indikator 43. Tingkat kematangan Layanan Data Terbuka
    • Indikator 44. Tingkat kematangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
    • Indikator 45. Tingkat kematangan Layanan Publik Sektor 1
    • Indikator 46. Tingkat kematangan Layanan Publik Sektor 2
    • Indikator 47. Tingkat kematangan Layanan Publik Sektor 3

 

Layanan Publik Sektor 1 mengacu pada serangkaian proses yang dilakukan oleh IPPD untuk menghasilkan pengelolaan tugas dan fungsi sektoral yang efektif, efisien dan akuntabel. Layanan ini mencakup berbagai jenis layanan sektoral selain yang termasuk dalam indikator 32-44, dan dapat berbasis elektronik. Contoh: layanan perizinan usaha (DPMPTSP), layanan pendaftaran dan pengelolaan data kependudukan (Disdukcapil), layanan pembayaran pajak daerah, kesehatan (Dinkes), layanan pendidikan (Disdik), dan lain sebagainya.

 

Layanan Publik Sektor 2 mengacu pada serangkaian proses yang dilakukan oleh IPPD untuk menghasilkan pengelolaan tugas dan fungsi sektoral yang efektif, efisien, terutama yang berbasis elektronik. Ini mencakup penyediaan layanan transaksi, validasi data, mekanisme persetujuan dan analitik data terkait layanan publik sektor. Contoh: layanan penerbitan dokumen kependudukan (KTP, KK, dll), layanan perizinan dan layanan pembayaran pajak.

 

Layanan Publik Sektor 3 mengacu pada layanan kolaborasi berbasis elektronik yang dilakukan oleh IPPD dengan layanan SPBE lainnya, baik sesama baik sesama IPPD maupun dengan pihak lain di luar pemerintahan. Integrasi dan kolaborasi merupakan kata kunci yang merepresentasikan sektor ini. Contoh: layanan kependudukan yang terintegrasi dengan layanan perizinan, atau layanan pajak yang terhubung dengan sistem informasi keuangan daerah.

 


Demikian Indikator SPBE berdasarkan Permenpan RB Nomor 59 Tahun 2020. Dalam penerapannya output atas pemantauan dan evaluasi SPBE yakni bukti dukung indikator SPBE serta dokumen hasil pemantauan dan evaluasi SPBE untuk bahan perbaikan SPBE di daerah. Adapun outcome atau dampak positif atas implementasi SPBE di daerah yakni menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi tiap-tiap Perangkat Daerah yang mana berimbas kepada meningkatnya efisiensi, transparansi, inklusifitas, efektifitas, serta mutu pelayanan publik dan pelayanan administrasi pemerintahan melalui digitalisasi.

Tags:
indikator SPBE penilaian tingkat kematangan struktur domain aspek