Panduan Praktik Kerja Lapangan (PKL) Bidang Aptika

Jumat, 8 Agustus 2025 11:42 siang
Ami Arief
Artikel
Views 98

Artikel ini disusun sebagai panduan bagi calon tenaga Praktik Kerja Lapangan (PKL) di bidang Aplikasi Informatika (Aptika) di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosp) Kutai Timur. Dengan mengikuti panduan ini, peserta diharapkan dapat menghasilkan sekurang-kurangnya tiga portofolio utama: satu dalam konteks aplikasi informatika, satu dalam konteks tata kelola pemerintahan digital (Pemdi), dan satu dalam konteks pengembangan sumber daya teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

 

Tujuan PKL

  • Memberikan pengalaman langsung dalam pengelolaan dan pengembangan solusi informatika di lingkungan pemerintahan.
  • Mengembangkan keterampilan praktis di bidang aplikasi, tata kelola, dan pengembangan sumber daya TIK.
  • Menumbuhkan portofolio yang terukur dan dapat dipresentasikan sebagai hasil nyata selama magang.

 

Sasaran Output PKL

  • Portofolio Aplikasi Informatika: Minimal satu aplikasi (web/mobile/desktop) atau modul fungsional, hasil pengembangan, modifikasi, atau pemeliharaan, didokumentasikan dan dapat dipresentasikan. Dianjurkan tenaga PKL melakukan penggalian minat dan kompetensi personal, membuat perencanaan bisnis yang mencakup 4P (Product, Price, Place, Promotion) sesuai dengan hasil analisis demand & supply serta penggalian minat & kompetensi, membuat blog atau sistem informasi yang diperkirakan dapat dapat berkontribusi atas proses bisnis/poin of sales/repeat order/return of investment/promosi. Blog atau sistem informasi dapat berupa online blog (wordpress, blogger, dsb), akun marketplace, online store (CMS/pengembangan mandiri), web profile (company profile, katalog portofolio, katalog produk), baik pada VM offline atau VPS. Intervensi terhadap source code aplikasi pemerintahan tidak dianjurkan dilakukan secara langsung kecuali untuk keperluan Pentest dengan mekanisme white hat dan dilakukan dari perangkat pengelola teknis masing-masing aplikasi dengan pengawasan penuh dari pengelola teknis aplikasi yang bersangkutan dengan output sekurang-kurangnya tutor yang bilamana diterapkan berhasil untuk memitigiasi celah kerentanan yang ditemukan. Intervensi langsung terhadap source code pemerintah untuk keperluan pengembangan oleh tenaga PKL boleh dilakukan dengan ketentuan dilakukan pada sistem yang berbeda (bukan source code aplikasi pemerintah) namun dengan requirement dan environment yang similar, disertai perjanjian kerja sama yang transparan antara kedua belah pihak (tenaga PKL dan pengelola teknis masing-masing aplikasi).
  • Portofolio Tata Kelola TI: Minimal satu dokumen, laporan, atau analisis terkait tata kelola Pemdi, seperti telaahan kebijakan atau prosedur, flowchart, audit, assessment risiko, atau dokumentasi proses bisnis Pemdi.
  • Portofolio Pengembangan Sumber Daya TIK: Minimal satu inisiatif atau aktivitas yang berkontribusi pada peningkatan kapasitas SDM dalam konteks teknologi informasi komunikasi, misalnya: artikel tutorial teknis, video tutorial teknis, pelatihan, pembuatan konten edukasi, dan lain sebagainya.

 

Ruang Lingkup Kegiatan PKL

  • Analisis kebutuhan pengguna dan perancangan aplikasi informatika sederhana.
  • Pengembangan, pengujian, dan pemeliharaan aplikasi bersama tim atau mandiri.
  • Observasi dan dokumentasi proses tata kelola Pemdi di lingkungan Diskominfosp.
  • Penyusunan dokumen telaahan kebijakan dan prosedur, flowchart, atau laporan pengelolaan risiko TI.
  • Pelibatan dalam kegiatan pengembangan SDM TIK, artikel dan atau video tutorial teknis, pelatihan, atau workshop internal.

 

Panduan Umum Pelaksanaan PKL

  • Aktif berkoordinasi dengan pembimbing PKL dari Diskominfosp dan institusi pendidikan.
  • Menyusun rencana kerja mingguan dan target portofolio sejak awal magang melalui Sasaran Kinerja Praktik Kerja Lapangan (SKPKL).
  • Mendokumentasikan setiap proses dan hasil pekerjaan secara sistematis (dokumentasi, kode, laporan, foto, dsb).
  • Melakukan presentasi rutin perkembangan proyek dan portofolio kepada pembimbing.
  • Mengikuti aturan, etika, dan budaya kerja di lingkungan Diskominfo Kutim.

 

Penilaian dan Evaluasi

  • Penilaian dilakukan secara berkala oleh pembimbing, meliputi keaktifan, kualitas hasil kerja, dan kemampuan kolaborasi melalui log book harian dan lembar penilaian dengan format dan muatan yang berasal dari lembaga pendidikan asal tenaga PKL.
  • Setiap portofolio dilaporkan dan dipresentasikan oleh tenaga PKL 5 hari kerja sebelum batas waktu PKL berakhir di bidang Aptika Kutim sebagai bagian dari evaluasi PKL.
  • Penilaian akhir didasarkan pada keberhasilan menghasilkan minimal tiga portofolio sesuai ketentuan yang telah disebutkan.

 

Ketentuan Lainnya

Ketentuan ini hanya berlaku untuk tenaga PKL dalam cakupan bidang Aptika Kutim dan tidak mengatur mekanisme kinerja dan ketentuan atas tenaga PKL yang ditempatkan di bidang lainnya.

 

Penutup

Panduan ini diharapkan menjadi acuan bagi calon tenaga PKL Aptika di Diskominfo Kutim. Dengan mengikuti arahan dan memenuhi target portofolio, peserta akan memperoleh pengalaman, wawasan, dan hasil karya nyata yang bermanfaat untuk pembekalan dunia kerja dan pengembangan diri.

Tags:
panduan praktik kerja lapangan pkl aptika diskominfosp kutim