Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Aplikasi di Daerah

Rabu, 15 Oktober 2025 02:15 siang
Ami Arief
Artikel
Views 71

Di tengah gelombang disrupsi digital, Pemerintah Daerah dengan segenap kapasitasnya merupakan unsur pemerintahan yang cukup rentan mendapatkan dampak negatif atas VUCA (Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity). Volatilitas menuntut layanan publik bisa beradaptasi terhadap tantangan zaman; Ketidakpastian (Uncertainty) menjadikan investasi teknologi berisiko tinggi sedangkan yang dapat dipastikan hanya kondisi geografis yang tidak menguntungkan pemerintah daerah; Kompleksitas (Complexity) menyebabkan sistem perlu disisir dan dirintis dari kapabilitas nol yang berkutat pada tata kelola dan tata laksana sebelum bicara kapabilitas informasional, apalagi optimum; dan Ambiguitas (Ambiguity) menuntut arah kebijakan mencari dan berdiri di atas pondasi tata kelola yang kokoh dan dapat tersinergi secara konkuren.

 

Dalam konteks ini, tata kelola pembangunan dan penyelenggaraan aplikasi daerah tidak lagi bisa dibuat untuk kebutuhan atau keinginan parsial saja. Tata kelola yang kuat dan akurat menjadi instrumen mitigasi risiko paling krusial. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Aplikasi Daerah ini hadir sebagai jawaban atas tuntutan, insiden, permasalahan, dan permintaan akan digitalisasi sejak tahun 2020 ke bawah hingga tahun 2025. Dokumen ini mengkondisikan setiap langkah inovasi digital, mulai dari perencanaan hingga pengoperasian, memiliki standar acuan teknis, keamanan, dan interoperabilitas yang memadai. Dengan demikian, risiko kegagalan proyek, ketidakamanan data, hingga terciptanya konflik kepentingan akibat tata kelola penyelenggaraan aplikasi dan layanan yang buruk dapat diminimalisir, sekaligus mengkondisikan layanan digital agar mencapai kapabilitas transaksional, kolaborasi hingga optimum untuk melayani masyarakat hingga kebutuhan administratif birokrasi pemerintahan.

Petunjuk Teknis (Juknis) ini dirancang cukup komprehensif, mencakup lima bab utama yang memandu seluruh siklus hidup aplikasi yang diselenggarakan di daerah.

 

BAB I: PENDAHULUAN

Bab ini menjelaskan latar belakang mengapa tata kelola aplikasi menjadi sebuah keperluan. Di dalamnya termuat tujuan, ruang lingkup, dan definisi istilah penting yang digunakan, memaparkan benang merah agar pihak-pihak yang terkait dengan penyelenggaraan aplikasi di daerah mendapatkan gambaran umum atas Juknis ini.

 

BAB II: STANDAR TEKNIS PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN

Ini adalah inti teknis Juknis. Bab ini menguraikan standarisasi yang perlu dipenuhi oleh setiap aplikasi yang akan dikembangkan atau diakuisisi. Standar ini mencakup aspek arsitektur sistem, keamanan siber (termasuk enkripsi dan otentikasi), teknologi yang digunakan (misalnya platform dan bahasa pemrograman), serta kepatuhan terhadap prinsip interoperabilitas dan berbagi data (Data Sharing). Tujuannya adalah menjamin kualitas, ketahanan, dan kemampuan aplikasi untuk berkolaborasi dalam ekosistem pemerintahan digital (Pemdi).

 

BAB III: PROSEDUR PEMBANGUNAN/PENGEMBANGAN APLIKASI

Bab ini menguraikan tahapan prosedural yang perlu dilalui oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam membangun atau mengembangkan aplikasi. Prosedur ini mencakup langkah-langkah yang mengadaptasi siklus Software Development Life Cycle (SDLC). Dengan adanya standarisasi, ekspektasi proses pengembangan menjadi terang, gamblang, tidak menimbulkan keragu-raguan atau ketidakjelasan, sebab memiliki kejelasan aktor yang responsible atas masing-masing Probis, serta proses pembuatan/pengembangan yang terukur, efisien, dan selaras dengan inklusifitas cakupan tugas perangkat daerah dan unit organisasi daerah tanpa mendiskreditkan visi-misi pemerintah daerah maupun perencanaan strategis pemerintah (IPPD).

 

BAB IV: HAL-HAL YANG BERSINGGUNGAN DENGAN PENYELENGGARAAN APLIKASI

Bab ini membahas aspek-aspek operasional dan non-teknis yang krusial setelah aplikasi go-live. Materi yang tercakup di antaranya adalah kebijakan operasional (SOP), mekanisme pemeliharaan (maintenance) rutin dan insidental, manajemen keamanan siber harian, serta tata kelola data dan interoperabilitas. Bab ini memastikan bahwa aplikasi tidak hanya berfungsi dan sustain, namun juga memitigasi dampak-dampak negatif atas isu-isu maupun hal-hal yang beririsan dengan penyelenggaraan aplikasi di daerah.

 

BAB V: PENUTUP

Sebagai bab penutup Juknis, bagian ini memuat pernyataan final, harapan, dan komitmen Pemerintah Daerah terhadap implementasi Juknis secara konsisten. Bab ini menegaskan bahwa keberhasilan hal-hal positif yang tertulis pada Juknis sedikit banyaknya dipengaruhi pada kesadaran, komunikasi, transparansi, sinergi, dan kolaborasi atau kerja sama antar semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pemerintahan digital di daerah.

 


Penutup Artikel

Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Aplikasi Daerah ini adalah perwujudan respon yang nyata oleh pemerintah daerah terhadap permasalahan dan tuntutan kebutuhan/ekspektasi terhadap tata kelola pemerintahan digital yang memadai. Juknis ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan cetak biru (blueprint) yang mentransformasi ancaman VUCA menjadi peluang untuk membangun sistem digital yang memiliki outcome nyata bagi masyarakat, pemerintah dan pihak-pihak lain yang terkait. Sinergi yang adil, transparan dan inklusif adalah kunci utama menuju Pemerintahan Digital yang efektif.

 


Lampiran

Bilamana ada masukan atau saran yang membangun/konstruktif untuk meningkatkan mutu muatan Juknis sebagaimana terlampir, agar dapat menyampaikannya melalui email sebagaimana tertera pada laman kontak

Tags:
petunjuk teknis juknis penyelenggaraan aplikasi di daerah kabupaten kutai timur