Pilih Jadi Orang Startup, Production House atau Pemerintah?

Rabu, 5 Februari 2025 10:31 pagi
Ami Arief
Artikel
Views 179

Seiring dengan arus perkembangan teknologi informasi, demand Instansi terhadap teknologi informasi kian signifikan. Secara faktual, kuantitas dan atau kualitas aktor internal pemerintahan tidak selalu relevan dengan pemenuhan demand. Di sisi lain, banyak SDM dengan potensi di bidang IT yang dapat dibina dan atau diberdayakan. Diperlukan wadah dalam bentuk badan publik yang memiliki dasar hukum yang jelas untuk SDM potensial agar dapat terjaring, diukur, diberdayakan atau dibina sehingga terjalin suatu mutualisme antara pemerintah dan SDM potensial. Start up dan Production House merupakan dua kata benda yang mengacu kepada ciri dari wadah sebagaimana dimaksud. Artikel ini akan memaparkan wawasan tentang konsep Startup dan Production House, syarat minimum untuk pembentukannya, serta langkah-langkah untuk menjadikannya badan publik yang resmi.

 

1. Definisi

Apa itu Startup?

Startup adalah perusahaan yang baru didirikan dan biasanya berada pada tahap pengembangan dan penelitian pasar. Fokus utama startup adalah inovasi dan pertumbuhan cepat. Mereka sering kali beroperasi di bawah kondisi ketidakpastian tinggi dan berusaha untuk menemukan model bisnis yang dapat diskalakan.

 

Apa itu Production House?

Production House adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi objek multimedia kompleks, seperti film, video, audio, perpaduan antara objek-objek multimedia, atau konten digital lainnya. Mereka bertanggung jawab untuk seluruh proses produksi mulai dari konsep hingga distribusi.

 

2. Syarat-syarat

Syarat untuk Membentuk Startup:

  1. Kapital: Properti dan anggaran untuk dapat berkumpul bersama dengan tim serta membangun badan publik bersama, contoh: garasi / ruko pada lantai tertentu / ruang yang di-mark-up menjadi kantor, Digital Lounge, apartemen, dsb. Anggaran dasar belanja rumah tangga (Instansi) juga merupakan sesuatu yang sifatnya primer, untuk biaya operasional, pengurusan legal standing, menggaji SDM atau bagi hasil, belanja jasa, biaya tak terduga, dsb.
  2. Legal: Legalitas badan publik merupakan hal yang diperlukan untuk keamanan bisnis. Dengan legal standing maka badan publik dapat beroperasi secara terang-terangan, tidak perlu beroperasi secara sembunyi-sembunyi, membelakangi pemerintah atau entitas tertentu, karena berdiri di atas dasar yang benar, baik dan kuat. Dalam konteks pendirian Startup atau Production House, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yakni badan usaha berbadan hukum dan badan usaha bukan berbadan hukum. Contoh badan usaha berbadan hukum adalah Perseroan Terbatas (“PT”). Syarat dari pendirian PT yakni[1]: 
    • persyaratan administratif semisal: KTP pendiri, NPWP pendiri, kartu keluarga, pas foto, sertifikat domisili;
    • nama PT dengan ketentuan: unik dan belum terdaftar, tidak bertentangan dengan moral dan kesusilaan, minimal terdiri dari 3 kata;
    • modal dasar: Rp. 50.000.000,- dengan setoran awal minimal 25%;
    • susunan pemegang saham dan pengurus: pemegang saham, direktur, komisaris;
    • akta pendirian PT: nama dan alamat PT, maksud dan tujuan usaha, modal dasar dan modal disetor, susunan pemegang saham dan pengurus;
    • pengesahan Kemenkumham: pengajuan online, pembayaran biaya pengesahan, pengesahan;
    • NPWP dan SKT pajak: NPWP PT, SKT pajak;
    • izin usaha dan izin operasional: NIB (Nomor Induk Berusaha), Izin Usaha, Izin Operasional.
  1. Produk: portofolio yang relevan terhadap demand Instansi, semisal Solusi di bidang IT (IT Solution). Contoh solusi IT yang cukup sering diperlukan di pemerintahan pada ruang lingkup rekayasa perangkat lunak yakni website untuk domain Instansi, Layanan atau Kegiatan. Lumrahnya domain Kegiatan telah tersematkan pada domain Instansi pada bagian artikel, pewartaan kegiatan dan yang semisal. Merupakan nilai tambah untuk Startup atas pemanfaatan framework dengan SNI sebagai opsi utama dan framework pada kaliber internasional sebagai opsi alternatif, baik framework untuk programming maupun UI / UX. Instansi memerlukan inklusifitas, sesuatu yang memiliki standar dan dokumentasi pengembangan yang baik sebagaimana framework daripada sesuatu yang eksklusif dan tidak dapat digeneralisir atau dibagipakaikan. Terlepas dari hal tersebut, demand IT tidak hanya pada ruang lingkup rekayasa perangkat lunak saja. Masih ada Infrastruktur TI, IT Security, IT Governance, IT Multimedia semisal AR dan VR, juga masih ada Data Science, AI, IOT, Robotik, dsb.
  2. Harga: memiliki harga yang relevan terhadap kebutuhan pasar. Pasar dari Startup sekurang-kurangnya dapat diklasifikasikan menjadi tiga segmen, yakni swasta (B2B), pemerintah (B2G), individu atau masyarakat (B2S). Masing-masing segmen akan memiliki standar harganya masing-masing, semisal pemerintah dengan Standar Harga Satuan (SHS)-nya, swasta dan individu atau masyarakat dengan katalog harga pada pasar bebas. Maka hal yang berguna dari sisi Startup adalah melakukan riset untuk output berupa inventaris produk digital yang paling banyak terjual, paling diminati, apa saja fitur-fitur yang menjadi core value-nya, serta berapa kisaran harga rata-ratanya, harga minimum dan harga maksimumnya. Lalu menempatkan harga sesuai dengan segmennya masing-masing.
  3. Promosi: Selain properti untuk berkumpul bersama tim, Startup juga memerlukan wadah untuk promosi. Katalog adalah hal yang relevan untuk menjual produk atau jasa, semisal website resmi badan publik, e-katalog, marketplace, dsb. Dalam praktiknya SEO google dan strategi after sales yang baik bisa jadi lebih efektif dari katalog apapun, karena entitas terkadang lebih mempercayai apa yang telah ia coba dan berhasil atau mendapatkan kenyamanan, lebih mempercayai rekomendasi orang-orang kepercayaannya atau terlebih dahulu mendapatkan promosi dari orang-orang kepercayaannya daripada melakukan akses ke e-katalog, marketplace, dsb. Kupu-kupu tidak datang ke suatu padang dengan didorong-dorong atau ditiup-tiup melainkan kupu-kupu datang dengan sendirinya ke padang yang memiliki ketersediaan tumbuhan yang ia cenderungi. Itu perumpamaan antara promosi push-selling (didorong) dan pull-selling (padang bunga).

 

Syarat untuk membentuk Production House yakni sebagaimana syarat untuk membentuk Startup, perbedaan mendasar antara Production House dan Startup yakni pada produknya. Production house lebih kepada produk dan jasa pada segmentasi multimedia kompleks sementara Startup lebih kepada IT Solutions. Secara praktis, production house yang merupakan bagian atau divisi dari Startup akan lebih memangkas biaya legal standing. Namun spesialisasi merupakan strategi branding tersendiri. Sebagian Instansi atau entitas tertentu tidak berkeberatan mengeluarkan lebih banyak anggaran kepada entitas dengan spesialisasi atau keunggulan tertentu daripada mendapatkan output yang flat, biasa-biasa saja, rata-rata, hambar, atau kapasitas yang tidak melampaui standar tertentu walaupun tidak mengeluarkan anggaran sepeserpun.

 

3. Langkah-langkah 

Langkah-langkah Membentuk Startup dan Production House:

  1. Kawanan: Startup maupun Production House merupakan wadah untuk sekumpulan orang atau suatu kawanan. Apabila wadah itu untuk perorangan, maka itu disebut sebagai ruang kerja pekerja bebas atau freelancer workspace. Secara garis besar, Startup maupun Production House merupakan rintisan. Setiap rintisan, pasti ada inisatornya. Inisiator itu akan menentukan arah, ke mana kumpulan itu akan dibawa. Arah itu disebut dengan visi. Visi akan melahirkan misi. Maka baik Startup maupun Production House, akan diisi oleh orang-orang yang memiliki arah yang sama. Dalam praktiknya, menggerakkan sekumpulan orang pada Startup atau Production House dengan visi dan misi yang sama dengan skill-set yang memadai akan lebih bernilai terhadap kesinambungan tim. Bilamana arahnya telah berbeda, maka freelance atau membuat Startup atau Production house baru akan lebih relevan. Memastikan bahwa anggota Startup atau Production House memiliki atau tidak bermasalah dalam mengikuti visi dan misi yang sama dengan inisiator adalah hal yang jauh lebih bernilai untuk dilakukan di awal-awal pembentukan. Kurang dari itu, maka anggota mampu membuat inisiator mengubah visi dan misinya atau anggota keluar dari tim. Hingga tahap ini, seharusnya belum ada anggaran yang diperlukan. Yang diperlukan adalah menentukan menjadi inisiator, menjadi anggota tim dari inisiator, atau mencari SDM potensial untuk dipengaruhi dan atau dijadikan kawanan.
  2. Pengembangan Ide: Validasi ide melalui riset pasar. Setelah memiliki kawanan, maka cakupan ide akan lebih luas atau mendalam untuk sebuah kesinambungan rintisan badan publik. Badan publik memerlukan pemasukan untuk dapat hidup. Pemasukan datang dari proses bisnis. Proses bisnis berjalan dipengaruhi transaksi. Transaksi ada karena ada mutualisme antara pembeli dan penjual melalui barang-jasa yang dijual. Barang dan jasa memerlukan riset untuk dapat terjual, jika tidak ingin melakukan riset maka diperlukan kapital untuk membeli frenchise yang mana frenchise merupakan wujud hasil riset yang telah teruji dalam menghasilkan kuantitas transaksi. Lumrahnya Startup dan Production House pemula memiliki keterbatasan dalam kapital, sehingga validasi ide melalui riset pasar bukan merupakan pilihan namun sebuah keharusan untuk menjadikan probabilitas repeat order itu semakin tinggi sehingga badan publik lebih memungkinkan untuk bertahan.
  3. Pembuatan Prototipe: Kembangkan versi awal produk untuk diuji. Badan publik memerlukan pemasukan untuk dapat hidup. Pemasukan datang dari proses bisnis. Proses bisnis berjalan dipengaruhi transaksi. Transaksi ada karena ada mutualisme antara pembeli dan barang-jasa yang dijual. Apa yang menjadi nilai jual jika tidak ada barang atau jasanya? Maka pembuatan prototipe bukan merupakan pilihan namun keharusan untuk mengubah kondisi Startup dari yang semula tidak ada menjadi ada sesuatu untuk dijual. Pada Production House prototipe dapat diganti dengan produksi konten.
  4. Pendanaan: Dalam konteks Startup atau Production House, sumber pendanaan dapat melalui pendapatan dari hasil transaksi badan publik, investor, venture capital, atau crowdfunding. Dana dapat digunakan untuk belanja, development / produksi, pemotongan harga, promosi, dsb.
  5. Peluncuran Produk: Rilis produk ke pasar dan kumpulkan umpan balik. Bilamana produk (barang atau jasa) memiliki umpan balik, maka tim dapat mengukur produknya. Apabila produk memang memenuhi aspek kebutuhan / keinginan tertentu atau mampu menciptakan pasar tertentu, maka perlu untuk memikirkan tentang pengurusan legalitas. Dalam konteks Production House, peluncuran produk dapat diganti menjadi strategi pendistribusian konten.
  6. Legalitas: Lakukan registrasi perusahaan dan patuhi peraturan hukum yang berlaku. Sebagian entitas terkadang terpaksa untuk tidak membuat komitmen kepada entitas yang tidak memiliki kejelasan dasar hukum badan publik kendatipun portofolio atau item katalog yang tersedia sangat bernilai untuk pemenuhan kebutuhan atau keinginan. Adapun langkah pendirian PT yakni[1]: 
    • pilih nama PT;
    • siapkan dokumen;
    • pilih notaris; (Rp. 5.000.000.- s.d. Rp. 15.000.000)
    • buat akta pendirian;
    • ajukan pengesahan; (lebih kurang Rp. 1.000.000,-)
    • dapatkan NPWP dan SKT pajak;
    • ajukan izin usaha dan izin operasional.
  1. Skalabilitas: Perluas pasar dan skala operasi. Bilamana telah ada kejelasan pada Product, Price, Place, Promotion (4P), produk memenuhi aspek kebutuhan / keinginan segmen pasar, badan publik berdiri di atas dasar hukum yang terang, produk telah digunakan dan ada keperluan untuk perluasan skala, maka perlu dilakukan strategi dan anggaran untuk perluasan pasar dan atau skala operasi.
  2. Pengembangan Berkelanjutan: Dalam konteks Startup atau Production House, inovasi yang berorientasi terhadap demand, kebutuhan, Probis, Tusi dari pasar dan atau berorientasi kepada pasar yang mampu diciptakan lalu sustain, lebih menjanjikan kesinambungan badan publik daripada berorientasi kepada selainnya.

 

Dari sisi swasta, bilamana menjadi aktor Startup atau Production House tuntutan gaya kinerja individunya lebih bersifat agile dan fleksibel. Dari sisi pendapatan individu, pendapatan melalui jalur swasta bisa berkali-kali lipat lebih tinggi namun tidak menjanjikan kepastian kesinambungan, sebab keberlangsungan pekerja swasta sangat dipengaruhi oleh statistik dan cashflow keuangan badan publik dan subjektivitas entitas manajemen tertentu.

 

Sedangkan jika memilih menjadi aktor pemerintah, nasib dan kinerja pegawai secara de joure dipengaruhi oleh kapasitas manajemen kepegawaian dan pendistribusian beban kerja oleh stakeholder politisi dan manajerial. Baik atau buruknya, singkron atau tidak singkronnya bukti dukung hasil kerja organisasi dan pegawai di awal tahun mendatang dapat diprediksi secara akurat melalui mutu perjanjian kinerja dan adilnya pendistribusian beban kerja organisasi ke SKP individu pegawai. Semakin ada kesesuaian dan pendistribusian merata dari Tusi ke perjanjian kinerja dan kondisi rencana kerja anggaran digantungkan ke Tusi, dalam kondisi perjanjian kinerja rilis secara publik pada triwulan awal tahun dan sampai ke tangan pegawai sebelum membuat SKP individu, maka pegawai memiliki waktu untuk mempersiapkan output bukti dukung hasil kerja yang layak untuk organisasi maupun individu. Semakin beban bukti dukung rencana hasil kerja organisasi terdistribusikan secara adil kepada rencana hasil kerja individu pegawai, dan berorientasi kepada Anjab ABK, kompetensi dan minat dari pegawai, maka semakin kecil conflict of interest yang mungkin terjadi. Oleh karenanya kemampuan struktural dalam mengenali SOTK-nya, kebutuhan dan demand pada cakupan Tusinya, pegawainya (Anjab ABK, kempetensi, minat konsentrasi kerja, kelebihan dan kekurangannya) akan berpengaruh terhadap pendistribusian dan penempatan beban kerja, mana yang dalam satu tahun perlu dimasukkan ke anggaran, mana yang dibebankan ke pegawainya, bagaimana mekanisme kolaborasi antara stakeholder pelaksana kinerja anggaran dan pegawai yang mengarah kepada bukti dukung hasil kerja individu yang merupakan penyusun bukti dukung hasil kerja organisasi. Pemerintah memang entitas yang besar, sehingga sebanyak apapun instrumennya dipangkas, diminimalisir, digabung, dilakukan simplifikasi, pada akhirnya tetap akan memiliki lebih banyak instrumen dari swasta karena memang postur birokrasinya besar, sehingga SDM yang hendak menjadi aktor pemerintahan memerlukan learning curve yang lebih panjang untuk dapat beradaptasi atau mengetahui apakah relevan untuk berada pada suatu ekosistem Tusi. Rata-rata sekurang-kurangnya dua tahun, itupun jika hardskill pada cakupan Tusi, kemampuan manajemen kepegawaian dan manajemen beban kerja oleh atasan langsungnya berada pada tingkatan terbaik.

 

Apapun pilihannya, semua pilihan memiliki konsekuensi, risiko dan benefitnya masing-masing. Namun bilamana menjadi wiraswastawan terlalu tidak pasti, tidak ada salahnya untuk belajar kerja pada bidang yang menjadi minat atau telah memiliki kompetensi di sana melalui jalur pekerja bebas / lepasan, tergabung dalam platform khusus pekerja bebas untuk mempromosikan portofolio terbaik, mencoba seleksi tes CPNS.

 

Di pemerintah, cakupan kebutuhan IT tidak lagi terbatas kepada OPD Diskominfo, melainkan hingga pada tingkat bidang / bagian / sub bagian yang memiliki Probis. Terkait Probis, sederhananya Anda hanya perlu mengakses portal JDIH dan memasukkan nama perangkat pemerintah, unduh peraturannya (Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja dari perangkat pemerintah tersebut) dan perhatikan uraian bagian Fungsi dari suatu bidang / bagian / sub bagian. Bila ada, maka ada Probis yang perlu reperentasi digitalnya (digitalisasi). Bila ada Probis namun belum ada aplikasinya atau rencana kerja pembuatan atau pengembangan aplikasinya, belum ada juga Jafung pada rumpun kekomputeran di sana, maka itu adalah ‘kursi kosong’ atau ‘lowongan’ untuk SDM potensial IT untuk membuat, menghidupkan dan merawat aplikasi sebagai bentuk transformasi digital pada Probis tersebut. Semakin aplikasi mengarah kepada pemenuhan kebutuhan atau demand dari dua sektor pelayanan publik teratas (kesehatan dan perekonomian kemasyarakatan) maka sifat eksistensi dan fungsionalitas aplikasi akan semakin mendesak, genting dan diperlukan untuk memitigasi pertumbuhan permasalahan strategis.

 

Anda sebaiknya menganjurkan pelajar pada circle Anda yang berpotensi menjadi tulang punggung suatu keluarga inti untuk membuat portofolio yang bermutu pada cakupan potensi (minat atau kompetensi) dan menempuh sekurang-kurangnya pendidikan Strata satu atau Diploma tiga sederajat agar memiliki lebih besar rentang peluang karir di masa mendatang. Baik swasta maupun pemerintahan.

 

Referensi

[1] KontrakHukum. 2025. Apa Saja Syarat Pendirian PT?. https://kontrakhukum.com/article/apa-saja-syarat-pendirian-pt-simak-panduan-lengkapnya-di-sini/, diakses pada 05 Februari pukul 09:38 WITA.

Tags:
IT solusi startup production house pemerintah keprofesian mutualisme peluang