Sasaran Kinerja Pegawai JF Rumpun Kekomputeran
187
Sasaran Kinerja Pegawai Jabatan Fungsional pada rumpun kekomputeran merupakan suatu segementasi tantangan tersendiri. Kendatipun penanganan hal tersebut terkesan tidak memiliki output / outcome secara langsung, serta pengumpulan informasinya menguras waktu dan pikiran, namun hal itu sangat berpengaruh terhadap tata kelola TI. Sebab kunci dari transparansi dan stabilitas layanan TI dipengaruhi oleh tiga faktor utama yakni people, process & technology.
Manajemen pada faktor people dalam pemerintahan adalah manajemen kepegawaian. Pengaturan kinerja pegawai berarti pengaturan SKP. Jika e-Kinerja pada kondisi up time dan aplikasi dapat digunakan dengan normal, maka pertanyaan kuncinya adalah bagaimana agar SKP organisasi maupun individu memiliki relevansi terhadap SOTK, kebutuhan dan permasalahan TI, ekspektasi individu terhadap SK-nya masing-masing, Anjab ABK / Uraian Tugas JF, PK, RKA / RKT dan hal-hal yang terkait dengannya? Artikel ini memaparkan secara ringkas berkenaan hal-hal yang dapat menjadi pangkal solusi atas potensi-potensi permasalahan tersebut.
Disclaimer
- paparan ini adalah best practice yang relevan untuk SDM JF Prakom implementasikan pada kondisi normal;
- bilamana pernyataan tertentu pada paparan ini ada yang sifatnya melawan hukum, atau tidak sesuai dengan kondisi subjektif individu teraktual dan terfaktual maka dapat konsultasikan kepada atasan langsung dan atau pegawai terdekat dengan spesialisasi / kompetensi / konsentrasi khusus kepegawaian.
Apakah SKP Wajib?
- Berdasarkan Permenpanrb No. 8 Tahun 2021, bagian Tahapan penyusunan rencana SKP pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan model dasar / inisiasi dengan indeks 3.a).3), menerangkan bahwa: Kinerja utama wajib ada dalam SKP pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
- Sedangkan pada indeks 3.b).7), menerangkan bahwa: Kinerja tambahan tidak wajib ada dalam SKP pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
1. Persiapan SKP
a. Organisasi
- SOTK;
- RENSTRA » RKT / RKA. Jika ingin ada harmonisasi, maka baris ini tidak ada. RKA muncul atas dasar biaya pada SKP. Biaya untuk menunjang kinerja, bukan kinerja menunjang ‘percaturan’ anggaran. Namun jika RKT / RKA melangkahi biaya pada SKP, maka itu seharusnya ada di PK organisasi dan dapat didistribusikan secara merata pada SKP individu yang mana penyesuaian hal tersebut lebih sulit, karena RKA tidak berdasarkan kebutuhan kinerja pada SKP;
- PK organisasi dengan pendistribusian tugas dan fungsi dari SOTK yang merata;
- PK organisasi dalam cakupan tugas dan fungsi dari SOTK yang mengakomodir beberapa meta data terkait rencana kerja anggaran yang nominal anggarannya telah dikoordinasikan ke bagian program dan keuangan. Jika ingin ada harmonisasi, maka baris ini belum ada. Penunjang dalam bentuk anggaran memiliki relevansi untuk muncul / masuk PK apabila estimasi pembiayaan pada SKP telah ada. Yang diperlukan ada pada PK adalah hal-hal utama yang mencakup tugas dan fungsi relevan urusan bidang / bagian / sub bagian. Sementara anggaran adalah penunjang kinerja tugas dan fungsi. Namun jika RKT / RKA melangkahi SKP, maka pendistribusian RKA ke PK menjadi perlu dan dapat didistribusikan ke SKP individu yang memerlukan pembiayaan.
- rekapitulasi daftar prospek organisasi cakupan tugas dan fungsi;
- pendistribusian SDM ke struktur kelompok kerja (peran: koordinator / ketua, anggota tim);
- pendistribusian RHK ke dalam format matriks pembagian peran dan hasil;
- pengkoordinasian / dialog matriks pembagian peran dan hasil;
- diseminasi matriks pembagian peran dan hasil cakupan bidang / bagian / sub bagian;
- konfirmasi kesanggupan pencapaian output;
- dialog pengumpulan feedback RHK individu untuk ditambahkan ke matriks pembagian peran dan hasil jika ada.
b. Individu
- matriks pembagian peran dan hasil;
- sebagai opsi dan atau alat bantu, dapat menyiapkan peraturan yang sesuai dengan jabatan yang tertera pada SK jabatan terakhir / presensi, semisal: Anjab ABK yang sesuai dengan jabatan, PERMENPAN No. 17 Tahun 2023, SE-MENPAN No. 3 Tahun 2023, PERMENPAN No. 32 Tahun 2020, PERBPS No. 2 Tahun 2021.
2. Penyusunan SKP
a. Organisasi
Buat PK
- distribusikan tugas dan fungsi SOTK (kerangka utama);
- distribusikan RKT pada sub kerangka utama. Jika ingin ada harmonisasi, beris ini belum ada. Anggaran adalah penunjang kinerja SKP, bukan kinerja yang mengikuti percaturan anggaran;
- konsultasikan format penulisan dan nominal anggaran ke bagian program dan keuangan;
- lakukan penyuntingan yang diperlukan;
- serahkan file PK final dengan ekstensi *.pdf agar tidak ada perubahan kecuali dikoordinasikan bersama-sama.
Buat SKP
- login e-Kinerja;
- buat periode SKP;
- tambahkan RHK;
- isi aspek dengan kuantitas, kualitas, waktu (tambahkan biaya jika ada);
- isi indikator kinerja individu;
- isi target;
- isi Lampiran (paling bawah);
- verifikasi EYD dan muatan;
- ajukan » Persetujuan.
b. Individu
Buat SKP
- login e-Kinerja;
- buat periode SKP;
- tambahkan;
- RHK;
- isi aspek dengan kuantitas, kualitas, waktu (tambahkan biaya jika ada);
- isi indikator kinerja individu;
- isi target;
- isi Lampiran (paling bawah);
- verifikasi EYD dan muatan;
- ajukan » Persetujuan.
3. Penilaian SKP
Organisasi dan Individu
- login e-Kinerja;
- pilih SKP » Penilaian;
- tambah Periode Penilaian (jika belum);
- isi Rencana Aksi;
- isi Bukti Dukung;
- Feedback dan Penilaian Atasan Langsung;
- lihat hasil (Cetak Form / Dokumen).
Organisasi | Penilaian Bawahan
- login e-Kinerja;
- pilih SKP » Penilaian;
- pilih tab Pemantauan dan Evaluasi;
- tambah Periode Penilaian (jika belum);
- pilih Rekap Penilaian Bawahan untuk melakukan pemantauan, lalu kembali;
- pilih Penilaian Bawahan;
- pilih bawahan;
- berikan Feedback dan Rating Hasil Kerja dan Perilaku Kerja;
- lihat Hasil (Cetak Form / Dokumen);
- kembali ke Rekap Penilaian Bawahan untuk melakukan pemantauan Feedback.
Potensi-potensi Permasalahan
- RHK atasan langsung yang diintervensi tidak sesuai dengan SOTK;
- bukti dukung pelaporan belum siap;
- tidak ada matriks pembagian peran dan hasil.
Opsi Solusi
1. RHK atasan langsung yang diintervensi tidak sesuai dengan SOTK
- jika kondisi normal, maka disesuaikan saja. Jadikan tugas dan fungsi SOTK sebagai mainframe atas PK, distribusikan tugas dan fungsi SOTK secara merata pada PK, sedangkan uraian ada pada bagian sub-nya, baik uraian hasil kinerja utama, atau uraian hasil kinerja yang ditunjang RKA;
- jika kondisi tidak normal, semisal tugas dan fungsi pada SOTK ‘salah kamar’ (bukan pada bidang / bagian / sub bagian seharusnya), maka pegawai dengan kompetensi atau jabatan penelaah teknis kebijakan dapat membuat telaahan staf, adapun pembuatan SKP apakah secara de facto (Tusi yang sesuai bidang urusan) atau de joure (Tusi yang tertulis pada SOTK) itu merupakan pilihan kebijakan dan dikembalikan kepada stakeholder masing-masing yang memiliki peran dalam mengambil pilihan kebijakan pada bidang urusan tersebut di bawah arahan koordinatornya.
2. Bukti dukung pelaporan belum siap
- disiapkan saja. Arahkan tautan bukti dukung pada direktori cloud storage kosong, unggah dokumen yang telah disiapkan apabila dokumen telah memuat muatan informasi yang cukup. Cloud storage sifat operasinya terpisah dengan e-Kinerja, penilaian memerlukan tautan, bukan terisinya ukuran file pada cloud storage.
3. Tidak ada matriks pembagian peran dan hasil
- dibuat saja. Matriks pembagian peran dan hasil biasanya mengacu kepada ketersediaan kelompok kerja. Pada SOTK kata kunci “kelompok kerja” biasanya mengacu kepada kata kunci “seksi”. Tentukan peran, apakah ketua kelompok kerja dan tentukan anggota, isi outcome / hasil dengan RHK individu, semakin relevan RHK individu dengan Anjab ABK / uraian tugas jabatan, maka akan semakin kecil risiko permasalahan.
Referensi
- Permen PANRB No. 8 Tahun 2021.
- Permen PANRB No. 6 Tahun 2022.