Smart City, Masalah, Peluang dan Aplikasi
49
Cara melakukan interpretasi atas Smart City oleh pemerintah adalah kunci apakah Smart City atau Kota Cerdas akan menjadi tren teknologi, tumpukan katalog sistem informasi yang tidak digunakan, digitalisasi proses bisnis dan Monitoring Evaluasi (Monev) Smart City yang tak membawa dampak signifikan, objek yang dicari jalannya agar menjadi kebutuhan mendesak guna menjadi dasar penganggaran, atau menjadi blueprint tata kelola cerdas sebagai peta terpublikasi yang dapat diamati bersama untuk jalan keluar permasalahan strategis dan potensi serta peluang di daerah.
Apa Itu Smart City?
Smart City adalah konsep. Wujud yang paling dekat dengan hakikat/bentuk fisik atas istilah Smart City adalah (dokumen) tata kelola. Lumrahnya di daerah disebut Master Plan. Smart City jika diimplementasi dengan benar maka akan mengacu kepada dua hal, yang pertama yakni penyelesaian permasalahan strategis (Problem), yang kedua yakni amplifikasi dampak positif atas peluang atau potensi suatu daerah (Opportunity).
Smart City terbagi ke dalam 6 dimensi, yakni: Smart Economy, Smart Society, Smart Governance, Smart Living, Smart Environment, Smart Branding.
Masalah di Pangkal Permasalahan Implementasi Smart City
Ketika datang suatu provokator (dalam konotasi yang positif) atas Smart City, lumrahnya akan mengacu kepada jadwal pertemuan/webinar berkenaan Smart City yang mendudukkan SDM-SDM lintas jenjang pemerintah dan berakhir ke dalam bentuk laporan. Pangkal permasalahan itu muncul ketika sebuah pertemuan dalam konteks Smart City tidak menyelesaikan permasalahan berikut:
-
Peraturan Pemerintah Pusat. Tidak ada peraturan tingkat nasional yang menjadi dasar pijakan dan standar bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah (IPPD) untuk merancang Smart City di Kabupaten/Kotanya masing-masing.
- Standarisasi Inventaris Permasalahan Strategis dan Peluang/Potensi. Smart City menjadi ada dan diperlukan ketika pada suatu Kabupaten/Kota ada permasalahan strategis yang ditemukan atau peluang/potensi untuk dioptimalisasikan. Jika tidak ada mekanisme pendataan, kuesioner dan inventaris yang inklusif mulai dari jajaran pemimpin, pebisnis hingga ke masyarakat selaku penghuni daerah dalam cakupan 6 dimensi Smart City, maka tidak akan ada titik temu antara konsep kota cerdas dengan program-program pemerintah. Smart City hanya akan menjadi acara seremonial dengan output laporan tanpa outcome.
- Standarisasi Inventaris, Protokol Komunikasi, Pemantauan dan Evaluasi Simpul Jaringan Informasi Multi Dimensi Stakeholder Smart City. Jika kita bicara hanya tentang aplikasi saja, akan sangat merepotkan jika tidak ada simpul jaringan pengelola teknis aplikasi informatika satu daerah yang inklusif, lalu bagaimana lagi dengan Smart City? Sebagai gambaran bagaimana besarnya Smart City, perlu diketahui bahwa aplikasi itu hanya bagian kecil dari sekian puluh indikator Pemerintahan Digital. Sementara Pemerintahan Digital itu sendiri hanya satu 'bilik' di antara banyak bilik dalam satu buah dimensi yang bernama Smart Governance/Government. Jika tidak ada transparansi, standarisasi inventaris dan protokol komunikasi yang jelas antar agen-agen Smart City dari pemerintah, pengusaha hingga kelompok-kelompok masyarakat maupun masyarakat yang tidak berkelompok, maka sebenarnya penanganan Smart City hanya seperti membuka online video platform atau game online yang tidak ada akses internetnya, (tidak connect). Tidak akan 'nyambung', tidak akan mengacu kepada penyelesaian permasalahan yang holistik.
Aplikasi sebagai Inovasi
Sebagai gambaran terkait bagaimana misinterpretasi atas kata kunci inovasi dapat membawa dampak negatif. Berkaca dari kebudayaan beberapa jenis diklat dan pembobotan nilai pada sasaran kinerja pegawai, inovasi itu menjadi suatu nilai. Dari yang sebelumnya tidak lulus, menjadi lulus. Dari yang sebelumnya Sesuai Ekspektasi menjadi Di Atas Ekspektasi. Atas hal tersebut, setiap SDM suka tidak suka, mau tidak mau berlomba-lomba dalam berinovasi. Baik inovasi itu harus 'menyenggol' atau menyingkirkan orang lain atau tidak. Apakah inovasi itu merupakan wujud digitalisasi tata kerja pada cakupan tugas dan fungsi atau tidak. Inilah pentingnya mendefinisikan masalah dengan baik. Agar inovasi itu menjadi jawaban atas permasalahan, bukan hanya sebatas antarmuka sistem elektronik dengan kumpulan sejumlah data yang melahirkan konflik sosial, masalah baru dalam penyelenggaraan aplikasi daerah. Daripada aplikasi, inovasi jajaran kepemimpinan dan SDM itu jauh lebih berguna jika bentuknya menggunakan atau membuat kebijakan dengan uraian tugas yang adil, kebijakan-kebijakan yang tidak merugikan orang-orang kecil atau orang-orang yang lemah dalam kekuasaan, prosedur yang adil dan tidak mengambil ranah tugas entitas lain, jadwal rutin bulanan evaluasi atas output dan outcome kinerja serta tata kerja tingkat Unor, bukan semata-mata jadwal rutin progres anggaran. Terkesan remeh namun jauh lebih diperlukan daripada menyelenggarakan aplikasi, yakni etik, akhlak dan komunikasi yang mengacu kepada sinergi daripada rivalitas.
Secara praktikal, inovasi yang diperlukan dalam konteks Smart City kebanyakan bukan persoalan bagaimana membuat RKA dengan meninggalkan/memarginalisasi sejumlah pihak agar terwujud efisiensi, namun lebih kepada bagaimana menyediakan kebijakan, prosedur dan standar-standar sederhana dalam penyelesaian permasalahan yang sering dihadapi sehari-hari. Contoh:
Ada sampah di TPST (Tempat Pembuangan Sampah Terakhir). Sampahnya dibiarkan bertumpuk dan membusuk. Tidak ada tata kelola yang memadai yang mengatur bagaimana sampah organik menjadi hal bernilai semisal magot dan pupuk, sampah plastik menjadi bahan baku atau barang daur ulang, pengolahan sampah residu dan barang berbahaya yang menekan dampak negatifnya terhadap lingkungan. PR Smart Environment ini sebenarnya penyelesaiannya hanya dokumen kebijakan dan prosedur yang dikawal implementasi dan evaluasinya. Kebijakan dan prosedur yang menjawab persoalan:
- apa hak dan kewajiban warga dalam hal klasifikasi sampah?
- apa hak dan kewajiban pemerintah dalam hal klasifikasi sampah?
- apa peran yang diperlukan warga dan pemerintah dari pengusaha berkenaan program Smart Environment dalam konteks sampah?
- apa saja kemungkinan-kemungkinan output yang bernilai atas bahan baku sampah organik, anorganik, B3, dsb?
- apa saja peran yang diperlukan untuk menghasilkan output-output tersebut?
- apa saja potensi outcome dari output-output tersebut?
- apa hal yang diperlukan untuk mengamplifikasi peluang/potensi outcome tersebut?
- apa kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk implementasi, pengawasan dan kesinambungan hal tersebut?
- kebijakan yang diperlukan ada di tingkat Pemerintah Pusat, Provinsi atau Kabupaten/Kota?
- prosedur yang diperlukan ada di tingkat Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, Perangkat Pemerintah (PP) atau Unit Organisasi (Unor)?
Sampai di sini, kemungkinan terbesar hal yang diperlukan hanya tempat pembuangan sampah dengan klasifikasi yang terstandarisasi, mulai dari tempat pembuangan sampah di rumah warga, di pinggir jalan, hingga di TPST. Belum ada aplikasi apapun yang benar-benar diperlukan.
Itu baru satu contoh dari hal kecil dalam cakupan 6 dimensi Smart City, belum permasalahan lain dalam cakupan 6 dimensi Smart City yang bersinggungan dengan kebutuhan dasar manusia semisal sandang, pangan, hunian, pendidikan dan kesehatan, atau kebutuhan dasar manusia berdasarkan diagram Maslow.
Di mana kita bisa melihat daftar permasalahan temuan Pemerintah yang bersinergi dengan warga?
Di mana kita bisa melihat daftar peluang/potensi di daerah temuan Pemerintah yang bersinergi dengan warga?
Di mana kita bisa mendapatkan prosedur yang menjamin temuan masalah dan peluang/potensi diproses dengan uraian langkah yang konkret dan tenggat waktu yang gamblang?
Penutup
Sepanjang masalah di pangkal permasalahan implementasi Smart City tidak terjawab dengan benar dan baik, maka sebenarnya Smart City hanyalah sebuah topik pembahasan, bukan konsep tata kelola yang mengacu kepada penyelesaian permasalahan strategis atas temuan bersama antara pemerintah dengan masyarakat, bukan pula alat amplifikasi potensi dan peluang positif suatu daerah.