Aplikasi, Barang Apa? Untuk Apa?

Kamis, 8 Januari 2026 03:05 sore
Ami Arief
Artikel
Views 16

Berdasarkan hasil pendataan aplikasi di tahun 2025, lebih dari 50 persen Unit Organisasi (Unor) di Kutim tidak terdata telah melakukan transformasi digital Proses Bisnis (standar pelayanan Unor masing-masing berdasarkan Tusi). Hal ini dapat diamati dari besaran jumlah domain layanan (domain Unor) pada laporan Domain dan Aplikasi Kutim di tahun 2025.

 

Gambaran ini cukup menjelaskan bagaimana kapasitas daerah dalam bertransformasi digital. Fakta temuan lain yang menjelaskan nyaris segalanya adalah jumlah surat tugas dan atau keputusan kepala perangkat daerah yang menerangkan penunjukkan pengelola teknis teknologi informasi/aplikasi informatika per layanan, pada SI APTIKA KUTIM. Hanya ada satu pengelola teknis teknologi informasi/aplikasi informatika (PTTI/AI) teridentifikasi untuk satu layanan, sedangkan jumlah total layanan yakni berjumlah 58 layanan yang teridentifikasi dengan 53 jumlah layanan aktif. Bisa dibayangkan bagaimana transparansi dan kontrol atas 57 layanan sisanya yang tidak terinventaris PTTI/AI-nya.

Inilah pentingnya jajaran struktural dan SDM IT yang ada di masing-masing perangkat daerah untuk mengerti, barang apa aplikasi itu, dan untuk apa. Agar aplikasi-aplikasi yang diselenggarakan pemerintah tidak terkesan dibuat dan diselenggarakan tanpa adanya transparansi, pertanggungjawaban, pengendalian mutu, tata kelola, SDM dengan kompetensi memadai di belakangnya. Tidak menjadi sampah-sampah digital di internet. Memiliki kejelasan tujuan, identitas dan tata kelola.

 

Aplikasi, Barang Apa?

Dari sisi bahasa, aplikasi termasuk ke dalam kata benda. Jika pada struktur kalimat diposisikan sebagai subjek, maka ia adalah pelaku (entitas yang menjalankan fungsi otomatisasi oleh role atau peran tertentu berdasarkan diagram), sedangkan jika diposisikan sebagai objek, maka ia adalah alat. Dalam konteks teknologi informasi, aplikasi mengacu kepada perangkat lunak. Perangkat lunak yang dikhususkan untuk perangkat mobile (semisal smartphone, tablet) diistilahkan sebagai mobile app. Perangkat lunak yang dikhususkan untuk Personal Computer (semisal Desktop PC, Laptop, Notebook, dsb) diistilahkan sebagai desktop app. Perangkat lunak yang dikembangkan menggunakan bahasa pemrograman umum yang digunakan untuk pengembangan web (semisal php, javascript, python, dsb) dan diakses melalui peramban web, diistilahkan dengan nama web app

Dari keterangan tersebut kita dapat menjawab pertanyaan, barang apa aplikasi itu. Aplikasi itu adalah barang digital. Karena ia adalah perangkat lunak. Perangkat lunak memiliki pengembang yang diistilahkan dengan nama developer.

Pada umumnya pemerintah di Indonesia memilih web app untuk dikembangkan. Hal ini menjadi lumrah disebabkan banyaknya benefit yang didapatkan untuk pemilihan jenis aplikasi ini, sekurang-kurangnya yakni: multi platform (satu kali develop, dapat digunakan melalui banyak platform), opensource (mengurangi biaya lisensi walaupun memerlukan biaya untuk pengelolaan atau mungkin pengembangan), tingkat kesulitan yang cukup rendah dan learning curve pembelajaran yang lebih pendek (bahkan anak SD bisa coding di masa kini biasa saja), tetap memiliki toolchain namun meminimalisir kemungkinan keperluan besaran tertentu kuantitas tool semisal software development kit (SDK, JDK, emulator, dsb).

Aplikasi, Untuk Apa?

Secara garis besar aplikasi dapat dipetakan ke dalam tiga kategori urusan (kategori atau jenis urusan kita sebut saja sebagai domain). Yang pertama Domain Instansi. Yang kedua Domain Layanan. Yang ketiga Domain Kegiatan.

Domain Instansi biasa digunakan untuk media penyampaian informasi dasar dari perangkat pemerintah kepada publik, semisal company profile (selayang pandang, alamat, kontak, dsb) memastikan pencari informasi mengetahui bahwa perangkat pemerintah itu memang benar adanya, jika perlu menuju maka jelas alamatnya, jika perlu menghubungi jelas kontaknya, jika perlu memastikan alamat email yang digunakan jelas alamat emailnya dan seterusnya, jika hendak berkunjung atau ada keperluan ke kantor fisik jelas jam operasionalnya. Semua hanya perlu diakses dari gawai dalam genggaman saja, tidak perlu mengeluarkan upaya dan biaya untuk pencarian informasi dasar dari instansi. Di masa kini, domain instansi telah banyak dilakukan inovasi sehingga sejumlah domain instansi bisa memiliki banyak menu/sub menu pada sitemap-nya, mulai dari daftar informasi publik, daftar layanan pada instansi, pengaduan, live chat/bot, dsb.

Domain Layanan biasa digunakan untuk digitalisasi proses bisnis atas suatu bidang urusan pemerintahan. Layanan terbagi menjadi dua jenis, yakni layanan publik dan layanan administrasi. Layanan publik merupakan layanan pemerintahan yang berorientasi pada kebutuhan/keperluan masyarakat (citizen-centric). Layanan administrasi merupakan layanan yang digunakan untuk pengadministrasian dari sisi pemerintahan. Proses bisnis (Probis) merupakan istilah dalam dunia IT (Business Process). Bisnis di sini tidak berarti transaksi keuangan, namun transaksi dalam dunia IT lebih kepada transaksi data (pertukaran data dari entitas satu ke entitas lain), semisal dari smartphone (cilent-host) ke layanan yang digunakan (services). Di sini dapat terjadi mis interpretasi bahwa proses bisnis adalah proses penganggaran dalam pemerintahan. Probis pada dunia IT, dalam konteks pemerintahan lebih dekat pengertiannya kepada proses pada SOP (standar operasional prosedur) atau standar pelayanan dari suatu tugas dan atau fungsi Unor di pemerintahan. Sehingga peruntukan domain layanan sifatnya lebih eksplisit sebagaimana telah dijelaskan pada awal paragraf, dan tidak bersifat general seperti Domain Instansi.

Domain Kegiatan biasa digunakan untuk digitalisasi kegiatan pemerintah. Kegiatan pemerintah cakupannya cukup luas, namun dalam praktiknya domain kegiatan lebih sering diisi oleh atau dapat berbentuk seperti: kejadian luar biasa (contoh: Covid-19 & Vaksin), kegiatan-kegiatan skala besar (contoh: kegiatan olahraga nasional, stunting, dsb),

Dari sini kita dapat menjawab pertanyaan, untuk apa itu aplikasi atau website? jawabnya yakni tergantung jenis domainnya. Apakah domain Instansi, Layanan atau Kegiatan. Domain Instansi lebih kepada perangkat pemerintah, Domain Layanan lebih kepada digitalisasi Probis dari SOP/BPMN modular berbasis Tusi (SOTK) suatu Unor, Domain Kegiatan lebih kepada kegiatan pemerintah berskala besar atau kejadian luar biasa.

 

Isu: Aplikasi Pemerintah Jelek, Aplikasi Pemerintah Tidak Berguna

Masuk ke persoalan kepada mengapa aplikasi pemerintah itu jelek-jelek, atau tidak ada gunanya. Maka jawabnya sesederhana ia tidak menghidupkan atau menjawab tujuannya. Hidup atau tidaknya tergantung bagaimana tata kelolanya. Jika tata kelolanya baik, maka pasti faktor pengelola teknisnya baik dan tidak ada hambatan pada supervisinya, atau supervisinya baik dalam kepemimpinannya dan mampu membawa pengelola teknisnya kepada tata kelola yang terstandarisasi

Dari sana kita dapat menjawab pertanyaan isu mengapa aplikasi pemerintah itu jelek-jelek atau tidak ada gunanya. Jawabnya adalah relatif terhadap jawaban dari pertanyaan berikut:

  • [people-supervisi] Siapa penanggungjawabnya (supervisi), apakah memiliki background yang baik dalam implementasi Government Chief Information Officer (GCIO), ITSM, ICT Project Management, bagaimana daya analisis sistemnya (mampu atau tidak mampu interpretasi SOTK ke dalam BPMN modular dan ERD), sanggupkah menjadi pembimbing orang teknis ketika ada insiden, mampukah menentukan kebijakan yang tepat ketika terjadi problem?
  • [people-ptti/ai] Siapa pengelola teknisnya, apakah bisa 'memasak' (mengolah BPMN dan ERD ke dalam bentuk aplikasi monolith atau micro services), sudah bisa gunakan framework atau masih native programming?
  • [process-governance] apa standar tata kelola/Juknis lokal/nasional yang diimplementasi, jika tidak ada, apakah ada standarisasi tata kelola internasional yang diimplementasi (COBIT untuk tata kelola IT Enterprise, DAMA DM-BoK untuk tata kelola data)?
  • [technology] apakah teknologi yang diimplementasi, bisa dikembangkan PTTI/AI, apakah teknologi dapat diakses melalui perangkat pengguna?

Satu saja dari tiga hal itu (people-process-technology) tidak terjawab dengan baik atau ada sedikit kekurangan pada satu entitasnya, sudah lebih dari cukup untuk menjadikan isu (aplikasi pemerintah jelek, aplikasi pemerintah tidak ada gunanya) menjadi kenyataan (untuk saat itu).

Jika anda berada pada posisi jabatan struktural atau jabatan fungsional rumpun kekomputeran yang awam dengan tata kelola IT pemerintah daerah, dapat berkunjung ke artikel berikut: Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Aplikasi di Daerah.

Tags:
aplikasi web mobile desktop barang apa untuk apa gunanya manfaat